MediaBengkulu.co – Dua warung di sekitaran lokasi tugu bujang gadis simpang enam Tais diberi limit waktu seminggu untuk pindah oleh Jajaran Satpol PP kabupaten Seluma pasca melayangkan surat peringatan pembongkaran terhadap keberadaan dua pondok warung di sekitar lokasi.
Jika tidak ancaman pembongkaran paksa akan dilakukan. Surat peringatan pembongkaran dilayangkan dengan nomor surat 331.2./Pol PP.DAMKAR 1/2020 . Kasatpol PP Seluma Hadi Sanjaya SH melalui kabid Ketertiban dan Ketentraman Umum (KKU) P Sianturi SE membenarkan perihal tersebut.
” Kami masih menghimbau untuk pondok warung yang didepan gapura dan yang satu lagi arah jembatan untuk membongkarnya” sampai Kabid KKU P Sianturi SE, Selasa (28/1).
Perintah pembongkaran tersebut diatur berdasarkan perda nomor 6 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan Perda nomor 6 tahun 2007 tentang retribusi izin mendirikan bangunan.
” Untuk warung yang di depan gerbang pemilik menyampaikan bahwa bangunan berada ditanah pribadi sementara aturan yg berlaku kalau mendirikan rumah harus memiliki IMB, apalagi kawasan hijau yang tidak diperbolehkan membangun yang dapat merusak pemandangan. Penyidik terus memberikan himbauan supaya tidak mendirikan bangunan yang dilarang alias wilayah hijau,” sampainya.
Terpisah, salah seorang pemilik warung yang berada tepat di gapura pintu masuk kompleks perkantoran bupati, Emilda Sumarni mengatakan, jika dirinya telah empat tahun berjualan dilokasi.
” Awalnya saya bangun diatas tanah sendiri. Karena terhalang tiang saya geser sedikit,” sampai Emilda.
Dirinya mengaku baru menerima surat teguran sejak Selasa (28/1) pagi.” Seharusnya disosialisasikan dahulu.Apa persoalannya, kalau cuma IMB kan bisa disampaikan dahulu biar kami dapat mengurusnya,” sampainya. (AN)