Dewan Mukomuko Dorong Pertumbuhan Ekonomi Desa Lewat Bumdes

Ilustrasi

Mukomuko, mediabengkulu.co – Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa.

Pemerintah Desa dapat mendirikan Bumdes sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Anggota DPRD Mukomuko, Roni Pasla mendorong penuh pada BUMDes di desa-desa kaena dapat membantu pertumbuhan ekonomi desa.

“Saya mendukung pembinaan terhadap BUMDes yang baru-baru ini membuka usaha minyak goreng (migor) yang bekerja sama dengan perusahaan,” sampai Roni, Sabtu (5/8/2023).

Roni berharap Kepala Desa serius mengelola usaha tersebut dan lembaga legislatif akan melakukan pengawasan dengan turun ke lapangan untuk memastikan program berjalan sesuai harapan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mukomuko Haryanto menyampaikan, DPMD mendorong perkembangan BUMDes dengan aktif untuk melakukan pembinaan secara rutin.

“Ada 140 BUMDes di Mukomuko, akan tetapi hanya sekitar 30 persen yang aktif dan progresnya baik,” sampai Haryanto.

Haryanto berharap, dengan adanya pembinaan BUMDes lainnya juga dapat aktif dengan mengembangkan usaha sesuai potensi desa masing-masing.

“Dimana hal ini akan berkontribusi pada Pendapatan Desa yang akan meningkatkan kesejahteraan di desa-desa tersebut,” demikian Haryanto.

Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat. (Adv/jm)