Dewan Mengesahkan Empat Perda di HUT Kota Bengkulu Ke-302

Bengkulu, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menyepakati pengesahan empat Raperda.

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bengkulu dengan agenda Pengambilan Keputusan terhadap Empat Raperda Kota Bengkulu, sehari sebelum hari jadi Kota Bengkulu yang ke-302 (16/03).

Empat Perda tersebut adalah Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perusahaan Umum Daerah Tirta Hidayah, Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2016 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Raperda Tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bengkulu Tahun 2020-2040.

Dalam Laporan Hasil Pembahasan Raperda yang dibacakan oleh Juru Bicara Bapemperda Reni Heryanti, disebutkan bahwa Bapemperda telah melakukan pembahasan terhadap empat Raperda ini sejak tahun lalu.

Khusus untuk Raperda RTRW Kota Bengkulu tahun 2020-2040 lanjut Reni, pembahasan yang dilakukan melalui proses yang cukup panjang dan melibatkan lintas sektor.

Raperda ini pun telah dilakukan penyempurnaan berdasarkan masukan dari Kementerian dan Lembaga dengan supervisi langsung oleh Kementerian ATR/BPN.

RTRW selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Bengkulu yang akan diintegrasikan dengan sistem online single submission (OSS).

Sementara itu Ketua DPRD Kota Bengkulu Suprianto dalam pidatonya mengatakan pengesahan keempat Raperda dilakukan setelah melalui pembahasan yang cukup panjang oleh Bapemperda DPRD Kota Bengkulu.

“Hari ini kita sahkan empat Perda. Semuanya sudah dibahas dan melalui pengkajian yang lumayan panjang hingga sampai pada pengesahan hari ini,” kata Suprianto.

Sedangkan Wakil Walikota, Dedy Wahyudi dalam sambutannya mengatakan Pemerintah Kota Bengkulu menyambut baik pengesahan keempat Raperda tersebut terutama terkait minuman beralkohol.

Pemerintah Kota, lanjut Dedy akan segera menyusun konsep untuk merealisasikan Perda tersebut, dengan berkaca kepada daerah yang sudah menerapkan perda tersebut.

“Terkait Perda minuman beralkohol kami menyambut baik, ini memang komitmen kita dalam mewujudkan Kota Bengkulu bebas Mihol dan selaras dengan cita-cita pemerintah yakni Bengkulu bahagia dan religius,” kata Dedy.

Sebelum dilakukan pengambilan keputusan terhadap empat Raperda ini, terlebih dahulu dilakukan Rapat Paripurna Intern DPRD dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan oleh Bapemperda.

Dinamika penyampaian pendapat dalam Rapat Paripurna Intern ini berlangsung cukup alot.

Beberapa substansi isi Raperda terutama Raperda RTRW dan Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2016 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dipertanyakan Dewan.

Konteks perdebatannya meliputi urgensi penetapan dua Raperda tersebut serta semangat visi Kota

Bengkulu yang bahagia dan religius yang dinilai bertentangan dengan pengesahan Raperda tentang Pengendalian Minuman Beralkohol.

Fraksi PAN Menginisiasi Pengusulan Raperda Larangan Minuman beralkohol di Kota Bengkulu

Ketua Fraksi PAN Kusmito Gunawan, menilai pengesahan Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2016 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, tidak sesuai dengan semangat Kota Bengkulu yang bahagia dan relijius.

Fraksi PAN pun mengusulkan kepada Pimpinan DPRD dan Forum Rapat Paripurna untuk mengusulkan Raperda Larangan Minuman Beralkohol usai disahkannya Raperda ini.

Terkait larangan minunan beralkohol, usulan ini disetujui oleh beberapa Fraksi diantaranya Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra. (Adv)