Dewan Harap Penyelenggara Pemilu Tidak Ada Hubungan Dengan Anggota Parpol

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler, S.IP., M.AP., (foto : 81mediabengkulu.co)

Bengkulu, Mediabengkulu.co – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler, S.IP., M.AP., mengatakan jelang pemilu 2024 dirinya meminta agar penyelenggara Pemilu tidak memiliki hubungan darah ataupun suami/istri dengan calon legislatif (caleg).

Ini dikarenakan kedudukan yang sering kali disalah gunakan oleh para caleg.

Terlebih jika penyelenggara pemilu masih memiliki hubungan darah atau suami/istri dengan caleg sehingga menimbulkan pelanggaran moral etika.

“Dalam Undang-undang Pemilu memang sebenarnya tidak ada larangan untuk keluarga penyelenggara menjadi anggota partai politik (parpol) namun etika moralitas kita sering mengaitkannya, pasti ada konflik kepentingan,” ujar Dempo, Kamis (06/07/2023).

Lebih lanjut dijelaskan Dempo, jika penyelenggara memiliki hubungan darah atau sebagai suami/istri caleg, ada kemungkinan mereka akan mendukung keluarganya.

“Saya berharap ke depannya Undang-Undang Pemilu dapat lebih dipertegas, tidak adanya hubungan sedarah baik dari penyelenggara dengan caleg,” Dempo melanjutkan.

Kemudian Dempo menambahkan, pihaknya meminta agar penyelenggara Pemilu ini tidak berkaitan dengan orang-orang yang aktif dalam parpol.

“Karena nantinya akan rentan konflik kepentingan, walaupun tidak ada undang-undang yang mengatur. Dalam hal ini merupakan perihal norma kemanusiaan sehari-hari, makanya ke depan undang-undang itu dapat direvisi dan menindak tegas tidak boleh ada hubungan sedarah, sehingga jelas,” tutup Dempo. (Adv/81mediabengkulu.co)