Bengkulu, mediabengkulu.co – Pemerintahan desa pada dua dekade terakhir memang mendapat sorotan yang tajam oleh publik.
Mulai dari soal masa jabatan kepala desa, sampai pada anggaran yang pantatis satu milyar lebih per desa per tahun. Sepertinya desa tak banyak berubah wajahnya! dari waktu ke waktu tetap saja wajah pedesaan yang lengang.
Pemerintah desa menurut Undang-Undang Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Penatakelolaan pemerintahan desa adalah proses pengelolaan, pengaturan, dan pengawasan atas sumber daya dan kebijakan di tingkat desa oleh pemerintah desa yang bertanggung jawab terhadap kepentingan masyarakat desa.
Sementara itu, tugas pokok dan fungsi pemerintah desa memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.
Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa, menetapkan peraturan desa, menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa, membina kehidupan masyarakat desa, membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa.
Khalayak bertanya, apa perbedaan pemerintah desa dan kelurahan? menurut Undang-Undang Desa dipimpin oleh seorang kepala desa yang dipilih melalui pemilihan kepala desa.
Sedangkan kelurahan umumnya dipimpin oleh seorang lurah yang ditunjuk langsung oleh bupati atau wali kota setempat.
Meskipun memiliki sebutan yang berbeda, keduanya tetap mempunyai beberapa kesamaan fungsi. Lurah, rata rata adalah pegawai negeri sipil.
Selain itu, tugas-tugas kepala desa dalam bidang keuangan adalah membuat laporan keuangan desa meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan.
Tugas ini cukup berat bagi seorang kepala desa, kita tahu kapasitas rata rata kepala desa pendidikannya rendah dan bahkan ada yang hanya lulusan sekolah dasar.
Sementara sistem pelaporan keuangan desa yang jumlahnya tidak sedikit dan administrasinya harus mengikuti aturan aturan keuangan yang sudah rigit. Untuk itu, di masa depan peningkatan kapasitas kepala desa adalah mutlak.
Disamping laporan keuangan desa, tugas kepala desa juga menyampaikan seluruh kegiatan desa pada masyarakat.
Menyampaian informasi inilah yang kadang-kadang sering menjadi persoalan, kalaulah terjadi keterbukaan informasi, maka konflik antar warga dengan perangkat desa tidak akan terjadi.
Nah, sekarang bagaimana keterbukaan informasi ini harus dijalankan? tentu membutuhkan kerja sama dengan awak media. Baik media cetak, maupun media elektronik.
Tentu aktornya adalah para jurnalis atau yang popular adalah “wartawan” baik cetak maupun elektronik, untuk itu diperlukan penguatan kepala desa dalam berkomunikasi dengan publik, tentu ini tidak mudah.
Sekarang, bagaimana desa kini? dengan arus informasi dan teknologi yang sudah canggih perlu bangun mekanisme dan sistim oleh perangkat desa dan para jurnalis.
Secara teoritis, dalam organisasi harus ada bagian yang disebut bagian atau urusan komunikasi dan informasi atau dengan istilah masyarakat bagian Humas.
Nah, bagian Humas inilah yang bertugas menyampaikan hal ikhwal pembangunan desa. Tentu, bagian ini dalam rencana kegiatan dan anggaran sudah dicantumkan dan disepakati secara bersama antara pihak yang ada di jajaran pemerintahan desa.
Dana yang tersedia dalam rencana kegiatan dan anggaran inilah yang dapat digunakan untuk kegiatan publikasi pemerintahan desa. Sehingga para jurnalis dapat memberitakan kegiatan pembangunan di pedesaan.
Dengan demikian, para jurnalis dengan media yang ada dapat beraktivitas sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dengan legalitas yang ada.
Diharapkan dengan sistem yang dibangun tidak ada lagi konflik yang terjadi di masyarakat baik horizontal maupun secara circle.
Diharapkan para jurnalis inilah yang menjadi penengah, penyejuk, agar pembangunan di pedesaan kondusif sesuai dengan yang diharapkan oleh kita semua.
Penulis: Syaiful Anwar. AB // Editor: Sony
Penulis merupakan Ketua Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia Bengkulu.