Mukomuko, mediabengkulu.co – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Juni Kurnia Diana, dalam press release atau siaran pers menyampaikan permohonan maaf.
Terkait pelayanan perizinan dan non perizinan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten Mukomuko menjadi terhambat.
Juni mengatakan, permasalahan ini disebabkan semenjak pusat data nasional bermasalah oleh serangan hacker.
Hal ini berimbas pada aplikasi berbasis website yang digunakan dalam pelayanan perizinan dan non perizinan, sehingga mengakibatkan pelayanan perizinan terganggu.
“Untuk itu Pemerintah Kabupaten Mukomuko menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Mukomuko,” ungkap dia, Senin (8/7/2024).
Saat ini pihaknya masih berupaya koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, agar pelayanan bisa normal kembali seperti sediakala.
Juni menjelaskan, DPMPTSP mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal, pelayanan perizinan, dan non perizinan yang menjadi kewenangan daerah.
Di Kabupaten Mukomuko, DPMPTSP dibentuk sesuai dengan peraturan Bupati Mukomuko nomor 28 tahun 2022.
Tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko.
Peraturan tersebut telah diubah dengan peraturan Bupati Mukomuko nomor 3 tahun 2023, dalam hal urusan pemerintahan di bidang penyelenggaraan perizinan dan non perizinan di Kabupaten Mukomuko.
Berdasarkan peraturan Bupati Mukomuko nomor 34 tahun 2023 tentang pendelegasian kewenangan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan.
Dari Bupati Mukomuko kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Mukomuko, meliputi perizinan berusaha berbasis resiko, persyaratan dasar perizinan berusaha.
Perizinan berusaha untuk mendukung kegiatan usaha, perizinan non berusaha non KBLI, serta non perizinan.
Dalam melaksanakan wewenang tersebut Kepala DPMPTSP Kabupaten Mukomuko berkewajiban.
Untuk menjamin kelancaran kelayanan perizinan berusaha dan non berusaha kepada masyarakat serta melakukan koordinasi dan sinkronisasi.
Dengan perangkat daerah terkait dengan perizinan dan non perizinan, baik pada saat pelayanan pelayanan perizinan dan non perizinan, maupun setelah dikeluarkannya perizinan dan non perizinan.
DPMPTSP sudah menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non perizinan secara online baik itu melalui aplikasi berbasis website yaitu online single submissions atau OSS.
OSS tersebut sudah berbasis resiko berdasarkan UU Cipta Kerja dan aplikasi SICANTIK yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo.
“Bagi masyarakat Kabupaten Mukomuko yang merupakan pelaku usaha, ataupun tenaga kerja dibidang kesehatan dapat mengajukan perizinan melalui aplikasi tersebut,” kata Juni.
Juni menghimbau, apabila masyarakat membutuhkan pendampingan serta infomasi tentang perizinan dan non perizinan dapat langsung datang ke Kantor DPMPTSP Kabupaten Mukomuko. (Adv)
Editor: Sony