Dari 82 Gerai Indomaret, Pemkot Tutup yang Tak Berizin

Bengkulu, – Sesuai janjinya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menindak tegas toko modern (Indomaret) yang tidak memiliki izin dengan melakukan penutupan sementara.

Tindakan tegas tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi didampingi Ketua Komisi I DPRD Teuku Zulkarnain, Sekretaris Daerah (Sesda) Arif Gunadi dan Pihak Satpol PP, Jumat (19/03), di halaman masjid At-Taqwa.

Langkah ini diambil dikarenakan maraknya berita soal penutupan indomaret dan hal tersebut pun menjadi perhatian Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Setelah itu, Walikota bersama Dandim 0407, Kajari, Ketua Komisi I DPRD, Sesda dan unsur lainnya menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk membahas penutupan indomaret.

“Persoalan ini sudah kita cermati dan pelajari. Menurut hasil laporan dinas terkait dan sidak DPRD. Walikota Helmi membuat keputusan untuk menutup sementara waktu indomaret sampai perizinannya selesai,” sampai Dedy.

Untuk masalah investasi, Pemkot sangat terbuka kepaada para investor. Tetapi regulasi dan aturan harus ditaati warga penduduk Indonesia tanpa terkecuali.

Teuku Zulkarnain Ketua Komisi l DPRD Kota Bengkulu

“Kepada manajemen indomaret kita beri kesempatan untuk melengkapi perizinan. Kita minta pihak indomaret mengikuti ketaatan azas dalam berusaha khususnya di Kota Bengkulu,” ujarnya.

Terkait penutupan sementara ini, Dedy meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk mendata para pekerja dan menanyakan sejauh mana jaminan para pekerja tersebut.

“Kami disini juga melindungi para pekerja. Dari hasil di lapangan dan sidak DPRD bahwa tenaga kerja di indomaret sangat lemah posisinya di perusahaan, apabila tidak cakap mereka akan langsung diberhentikan, itulah yang membuat posisinya lemah. Oleh karena itu, kita minta manajemen indomaret untuk melindungi para tenaga kerjanya,” imbuh Dedy.

Dari 82 gerai indomaret, baru beberapa yang perizinannya sedang di proses, hal ini dikarenakan ada beberapa syarat yang belum terpenuhi.

“Kita akan mempermudah perizinan dengan syarat dan ketentuan yakni 20 persen dari produk indomaret harus mengakomodir produk UMKM Kota Bengkulu. Kalau dihitung-hitung perbulan 10 juta. Jadi, kalau semua digabungkan bisa mencapai 800 juta uang yang diputar oleh para UMKM. Semua ini bertujuan untuk melindungi para pelaku UMKM dan indomaret itu sendiri. Ini juga sebagai bentuk penegakkan hukum di Kota Bengkulu,” tutupnya.

Diakhir, Dedy menegaskan pemerintah tak main-main dan akan langsung menindak tegas dengan meminta Satpol PP mengeksekusinya dan meminta Sesda untuk membuat surat terkait penutupan indomaret sementara hingga perizinan selesai. (IA)