Reni Heryani (Anggota Komisi II DPRD Kota Bengkulu) : Dana Kelurahan Perlu Diawasi Bersama
MEDIABENGKULU.CO- Syamsul Hidayat bersama beberapa warga Kelurahan Belakang Pondok mendatangi kantor DPRD Kota Bengkulu, Senin, (13/01). Tujuannya adalah menyampaikan keluhan, pasalnya dirinya dan warga Kelurahan Belakang Pondok melihat ada kejanggalan penggunaan Dana Kelurahan Belakang Pondok Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu. Serombongan warga ini diterima oleh ketua dan anggota dari komisi I,II dan III diruang rapat Komisi II DPRD Kota Bengkulu.
Dalam pertemuan tersebut, pria yang akrab dipanggil Dayat ini menyampaikan kepada anggota DPRD Kota Bengkulu sejumlah kejanggalan pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik dan non fisik yang bersumber dari dana kelurahan di tahun anggaran 2019 lalu.
Ketua Karang Taruna Kelurahan Belakang Pondok ini mengatakan warga Belakang Pondok mengeluh dengan pembangunan atap lapangan yang tidak memiliki talang air. Akibatnya lapangan yang selama ini dibangun dengan swadaya masyarakat selalu tergenang banjir.
“Selama ini kita bangun lapangan dengan swadaya masyarakat, dengan adanya dana kelurahan jadi direncanakan pembangunan atap lapangan, setelah atap dibangun tapi penggunaan atap tidak sesuai pembangunan karena tidak ada talang air. Padahal berkali-kali kita ingatkan kelurahan untuk melakukan pembangunan yang sesuai. Akibat ini lapangan kita malah tidak dapat digunakan maksimal,” jelas Dayat.
Usai pertemuan di ruang komisi II DPRD Kota Bengkulu, Dayat menyampaikan kepada awak media seputar pembangunan yang bersumber dari penggunaan dana Kelurahan Belakang Pondok. Menurutnya bukan hanya seputar talang air saja tapi beberapa kegiatan pekerjaan yang membuat dirinya dan warga lainnya dirasa perlu adanya kejelasan.
“Jadi, bukan hanya permasalahan tidak adanya talang air pada atap lapangan serbaguna saja, contohnya, pada bagian kontruksi besi cor yang seharusnya pada gambar kerja dibuat setiap 15 sentimeter diberi cincin besi tapi kenyataannya berjarak lebih dari itu, kejanggalan lainnya berupa taman kelurahan, jalan rabat beton yang hanya dipoles dan terkesan asal jadi”. Ungkapnya.
Selain itu, sambung Dayat adalah soal dana kelurahan yang dimasukan sementara kedalam rekening pribadi sang lurah dengan alasan belum adanya rekening kelurahan.
“Apakah diperbolehkan memasukkan sementara dana kelurahan ke dalam rekening pribadi, walapun dengan alasan belum adanya rekening kelurahan”. Keluh Dayat.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Indra Sukma mengatakan siap menampung keluhan dari masyarakat. “Kita tampung dulu keluhannya, selanjutnya kita coba akan lihat lokasi dan lakukan hearing bersama kelurahan serta warga yang mengeluhkan pembangunan itu tadi, apa benar ada ketidaksesuaian seperti pengaduan masyarakat,” pungkas Indra Sukma
Hal senada juga disampaikan Reni Heryanti, Anggota Komisi II DPRD Kota Bengkulu usai pertemuan, ia menyampaikan bahwa dana kelurahan merupakan dukungan pendanaan dari Pemerintah pusat bagi kelurahan di kabupaten/kota untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat kelurahan.
“Dana kelurahan sebagai bentuk komitmen dari Pemerintah Pusat untuk membantu Pemerintah Daerah (Pemda) dalam meningkatkan pelayanan publik di tingkat kelurahan dan sudah sewajarnya diawasi bersama”. Ujarnya.
Masih menurut Reni, apa yang disampaikan masyarakat ini merupakan dasar bagi dirinya dan anggota lainnya dalam bekerja dan berencana akan memanggil pihak yang terkait pekan depan.
“Apa yang disampaikan masyarakat tadi merupakan masukan kepada kami dan ini akan tetap kita bahas dengan anggota lain, tadi sudah dijelaskan kepada Ketua Komisi dan nanti InshaAllah minggu depan para pihak yang terkait akan kami panggil”. Kata Politisi Partai Demokrat ini
Sementara itu, lewat sambungan telepon, Lurah Belakang Pondok, Ekman Effendy S.Sos meyampaikan bahwa pihaknya telah melasanakan sejumlah kegiatan berupa pembangunan atap lapangan serbanguna, perbaikan jalan, taman dan beberapa kegiatan non fisik seperti beberapa sosialisasi bagi warga Kelurahan Belakang Pondok.
“Berkaitan dengan dana kelurahan, sudah dilaksanakan seperti pada tahap pertama yaitu rabat beton jalan di bulan oktober, lalu pemasangan atap lapangan serbaguna”. Jelas lurah.
Ditanya mengenai ada keluhan warganya Ekman Effendy menyampaikan bahwa itu adalah hal yang biasa terjadi dan sampai saat ini dirinya secara resmi belum menerima keluhan warganya.
“Soal keluhan itu hal yang biasa, ada yang puas dan tidak, dan sejauh ini belum ada pengaduan atau keluhan yang secara resmi ditujukan kepada pihak kelurahan”. Ujar sang lurah.
Disinggung soal besaran anggaran yang diterima dan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) 2019 yang ada, Ekman Effendy menyampaikan untuk Dana Kelurahan jumlahnya sama se-Kota Bengkulu.
“Untuk dana kelurahan se-Kota Bengkulu itu sama besarnya, yaitu Rp. 354.000.000, Kelurahan Belakang Pondok sudah menggunakan Rp. 299.000.000 untuk fisik dan sisanya untuk kegiatan non fisik, sedangkan SILPAnya lima puluh satu ribu rupiah”. tandasnya
Masih menurut Ekman Effendy, pihaknya masih kesulitan dalam melaksanakan dana kelurahan dan ini terjadi karena ini baru pertama kali diadakan.
“Karena dana kelurahan ini baru pertamakali diadakan jadi kami masih kesulitan mengenai juklak dan juknisnya” Ekman Effendy mengakhiri pembicaraan.
Untuk diketahui bersama, sejatinya dana kelurahan adalah Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan sebagai bentuk komitmen dari pemerintah Pusat untuk membantu Pemerintah Daerah (Pemda) dalam meningkatkan pelayanan publik di tingkat kelurahan.(aak/pwr)