Mukomuko, mediabengkulu.co – CV. Agung Wijaya membantah semua tudingan yang disampaikan oleh salah satu oknum lembaga swadaya masyarakat melalui platform media terkait belum mempunyai izin dan tak bayar pajak.
Direktur CV. Agung Wijaya, Ridho Wijaya, mengatakan kalau pihaknya sudah mempunyai izin sejak 2023 lalu dan selalu membayar pajak galian golongan C setiap mendapatkan proyek baik itu dari swasta maupun pemerintahan.
“Kita sudah membayar pajak galian C proyek desa, swasta, dan proyek APBD Kabupaten Mukomuko. Izin CV kita terbit bulan November 2023 dan baru melakukan pekerjaan awal tahun 2024,” ucap Ridho, Selasa (25/2/2025).
CV. Agung Wijaya juga mempunyai bukti administrasi izin berdirinya perusahaan dan bukti transfer pembayaran pajak galian C ke rekening kas umum daerah serta bukti lunas pajak dari Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko.
“Kita bantah pemberitaan yang mengatakan kalau galian C tidak mengantongi izin dan tidak membayar pajak,” tegas Ridho.
Pihaknya merasa keberatan atas pernyataan yang disampaikan oleh satu oknum lembaga swadaya masyarakat melalui platform media terkait belum mempunyai izin dan tak bayar pajak.
Menurut Ridho, seharusnya konfirmasi terlebih dahulu dengan pihak perusahaan biar semuanya jelas dan tidak terjadi pemberitaan sepihak yang menyudutkan CV. Agung Wijaya.
“Untuk membuktikan kebenaranya akan kita tuangkan dalam pemberitaan ini, biar semuanya lebih jelas,” ungkap Ridho.
Untuk diketahui, CV. Agung Wijaya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang galian golongan C dan berlokasi di Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko.
Berikut salah satu bukti pembayaran pajak CV. Agung Wijaya:


Laporan: Helen // Editor: Sony