Seluma, mediabengkulu.co – Seorang pemuda berinisial M-K (34) warga Desa Lubuk Terentang, Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma, diamankan personel Satreskrim Polres Seluma.
M-K diamankan atas kasus dugaan tindak pidana pencurian yaitu satu unit Handphone Merk OPPO dan uang tunai sebesar Rp 1.150.000.
Adapun untuk kronologisnya, diterangkan Kapolres Seluma melalui Kasat Reskrim, AKP. Dwi Wardoyo, kejadian berawal saat korban hendak pulang ke Kabupaten Bengkulu Selatan.
Korban berhenti dan beristirahat di Masjid Agung Baitul Falihin yang berada di Kelurahan Pasar Tais, Kecamatan Seluma.
“Korban beristirahat tidur dan menyetel alarm di handphone miliknya pada Pukul 01.30 WIB,” kata Dwi, Jumat (7/6/2024).
Kemudian korban terbangun dan kembali menyetel alarm menjadi Pukul 02.30 WIB, setelah itu korban kembali beristirahat tidur.
Lalu pada Pukul 05.30 WIB, korban terbangun dan menyadari kalau handphone Merk OPPO dan uang yang berada di dalam dompet sebesar Rp 1.150.000 telah hilang.
Korban kemudian langsung meminta tolong penjaga Masjid untuk mengecek CCTV, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.950.000.
“Korban langsung membuat laporan ke Polres Seluma, dan personel langsung melakukan penyelidikan,” kata Dwi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Laporan : Alsoni Mukhtiar // Editor : Sony