SELUMA  

Curi Burung Love Bird, Dua Remaja Seluma Diamankan Polisi

ilustrasi/net

TAIS – Berbekal rekaman CCTV, Jajaran Polsek Seluma berhasil meringkus dua remaja pencurian burung love bird milik Zaldi Anggriawan (31) warga Kelurahan. Lubuk kebur, Kecamatan Seluma belum lama ini. Kedua pelaku yang berhasil diamankan tersebut diketahui berinisialkan BD (15) warga Desa Padang Rambun dan AR (15) warga Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Seluma Selatan.

” Keduanya telah kita amankan tadi malam saat keduanya sedang berada di lokasi taman Dinas Lingkungan Hidup,” ujar Kapolres Seluma, AKBP Swittanto Prasetyo, S.Ik melalui Kapolsek Seluma, AKP Agus Norman, SH, MH, Jumat (29/1).

Dari informasi yang diterima, kedua pelaku telah melakukan aksi pencurian pada Rabu (27/1) pagi, sekitar pukul 08.00 wib. Kronologis kejadian bermula ketika korban pulang kerumah dari kerja piket jaga di kantor PLN.

Pada saat korban tiba dirumah. Korban melihat sangkar burung warna hitam dan isi satu pasang burung Lovebird warna paskun dan rasta, sudah hilang. Melihat kejadian tersebut korban pun selanjutnya mengecek rekaman CCTV yang berada di rumahnya.Setelah dicek, dengan memputar ulang rekaman CCTV.

Terlihat di monitor satu orang laki – laki yang tidak korban kenal memakai baju kaos putih, celana pendek sedang mengambil sangkar serta burung yang di gantung diteras ruamah korban. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seluma.

“Berdasarkan laporan yang kita terima, nomor : LP-B / 46 / I / 2021 /BKL/SPK RES-SELUMA/SEK-SELUMA. Kita langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan kita berhasil mengungkap para pelaku,” sampainya.

Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan penyidik unit Reskrim Polsek Seluma. Atas kejadian tersebut kedua pelaku dapat di kenakan pada Pasal 363 KUHP.(AN)