Curhatan ASN: Gaji Habis, TPP Tak Dibayar BKD Seluma

ASN Seluma apel pagi di Pasar Sembayat (foto: Soni/mediabengkulu.co)

Seluma, mediabengkulu.co – Aparatur sipil negara khususnya pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma mengeluhkan tambahan penghasilan pegawai atau TPP tak dibanyarkan hingga tahun anggaran berganti.

Seperti yang disampaikan DV, yang bertugas di salah satu organisasi perangkat daerah mengeluhkan TPP tidak dibanyarkan oleh Badan Keuangan Daerah Kabupaten Seluma, untuk bulan Desember tahun anggaran 2024 lalu.

“Kami PNS ini mayoritas gaji sudah habis dipotong bank, harapan kami cuman TPP inilah, tapi malah tidak dibanyarkan oleh pihak BKD Seluma,” ungkap DV, Senin (6/1/2025).

Hal senada juga disampaikan TM, yang berharap kepada pihak Pemerintah Kabupaten Seluma agar TPP untuk bulan Desember tahun anggaran 2024 lalu segera direaliasikan.

“Tolong segera dibayarkan, TPP ini untuk biaya hidup kami sehari-hari. Kami tinggal mengandalkan TPP inilah lagi, karena gaji sudah habis dipotong bank,” ucap TM.

Sementara menurut keterangan pihak Pemerintah Kabupaten Seluma yang disampaikan Sekretaris Daerah, Hadianto.

Keterlambatan pembayaran TPP ini disebabkan pihak Pemerintah Provinsi Bengkulu belum mentransfer dana bagi hasil atau DBH pajak kendaraan bermotor dari triwulan l sampai lll.

“Dana bagi hasil tersebut lebih kurang sekitar Rp 28 Miliar, jika tidak mengalami keterlambatan mungkin semuanya akan terselesaikan pembayarannya,” ungkap Hadianto.

Tak hanya dana TPP yang belum direalisasikan, dana pembangunan fisik untuk pihak ketiga dan Siltap atau penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa yang bersumber dari anggaran alokasi dana desa juga tak direalisasikan.

Sehingga pada tahun anggaran 2024 lalu, Pemerintah Kabupaten Seluma berhutang mencapai puluhan miliar rupiah.

Pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada organisasi perangkat daerah yang terdapat belanja modal sumber dana bagi hasil, yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Surat tersebut berupa instruksi untuk kepala organisasi perangkat daerah supaya segera mengumpulkan surat permintaan pembayaran dan surat perintah membayar, selanjutnya akan dibuatkan pernyataan pengakuan hutang.

“Kita mengalami keterlambatan pembayaran sekitar Rp 20 Miliar lebih, baik pekerjaan fisik pihak ketiga maupun ADD 32 desa ditambah TPP,” terang Hadianto.

Laporan: Alsoni Mukhtiar // Editor: Sony