Cerdaslah Bermedsos, Supaya Tidak Tersandung Hukum

LS (36) usai diamankan Satreskrim Polres Seluma (foto : Soni/mediabengkulu.co)

Seluma, mediabengkulu.co – Dilansir dari laman website dataindonesia.id, berdasarkan laporan We Are Social menyebutkan jumlah pengguna aktif media sosial di Indonesia.

Sebanyak 139 juta orang pada Januari 2024, jumlah tersebut setara dengan 49,9% dari populasi dalam negeri.

Masyarakat penggiat media sosial harus cerdas dan berakhlak dalam bermedsos, supaya terhindar dari jeratan hukum.

Seperti pada kasus yang dialami pria berinisial LS (36) yang menjabat sebagai Kepala Dusun disalah satu desa di Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma.

LS dijerat Undang-Undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.

Setelah ia menyebarluaskan video yang tidak layak untuk dikunsumsi publik diakun media sosial miliknya.

“Tindak pidananya penyebaran video tak pantas atau pornografi,” kata Kompol Tatar Insan, Wakapolres Seluma dalam Konferensi Pers, Rabu 3 April 2024.

Kasus kedua, dialami warga Desa Telatan, Kecamatan Semidang Alas berinisial OS (32), pria itu terancam lima tahun penjara.

Setelah melakukan tindak pidana dugaan penganianyaan terhadap IY (39) warga Desa Bakal Dalam, Kecamatan Talo Kecil.

“Tindak pidana penganiayaan dikenakan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,” ungkap Kompol Tatar Insan.

Penganiayaan yang dilakukan OS, buntut dari keributan dimedia sosial antara istri korban dengan istri terduga pelaku.

Dari kedua kasus ini, masyarakat penggiat media sosial harus cerdas dan berakhlak dalam bermedsos, supaya kasus serupa tidak terulang.

Loparan : Alsoni Mukhtiar // Editor : Sony