Bengkulu, – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) kian matangkan langkah-langkah dan komitmen dalam memberantas korupsi untuk Indonesia bebas dari korupsi.
Wujud komitmen tersebut ditunjukkan dengan menggelar rapat koordinasi (Rakor) pencegahan korupsi terintegrasi Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD se-Provinsi Bengkulu yang berlangsung di Balai Raya Semarak, Rabu (7/4).
Tujuan rakor ini ialah sebagai upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemda salah satunya dengan tata kelola manajemen aset daerah. Ada delapan sektor intervensi satgas pencegahan KPK, yakni perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, peningkatan kapabilitas APIP, manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola dana desa.
Dihadiri langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dihadapan Gubernur, Walikota dan Bupati se-Provinsi Bengkulu, Alexander memberikan beberapa pemahaman terkait pencegahan korupsi di Pemda masing-masing.
“Pencegahan korupsi harus dilakukan dari instansi pusat maupun daerah. Semuanya harus dijamah titik-titik rawan timbulnya korupsi. Jadi, semua harus diperbaiki mulai dari sisetemnya dengan standar operasional prosedur (SOP) yang benar, tutup celahnya agar tidak ada orang bisa korupsi lagi,” tutur Alexander.
Kata Alexander, ada 3 strategi yang dapat dilakukan dalam pencegahan korupsi. Srategi pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh lembaga antirasuah. Strategi atau pendekatan itu dirumuskan berdasarkan kajian dan pengalaman empiris KPK, terkait dengan sebab-sebab terjadinya tindak pidana korupsi.
“Yang pertama ialah melalui pendekatan pendidikan masyarakat dilaksanakan agar masyarakat paham tentang tindak pidana korupsi. Kemudian, pencegahan melalui perbaikan sistem. Karena perilaku korupsi juga disebabkan karena sistem yang gagal, buruk ataupun lemah,” jelasnya.
Terakhir, adalah pendekatan penindakan. Dia mengatakan bahwa KPK tetap memainkan pendekatan penindakan.
“Pendekatan penindakan dilakukan untuk menindak tegas para pelaku korupsi yg merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dengan tujuan para pelaku korupsi takut melakukan korupsi,” tambahnya.
Menurut Alex, mencegah korupsi ialah suatu pekerjaan yang berat untuk dilakukan. Pekerjaan memberantas korupsi harus dilakukan secara bersama-sama dan membutuhkan komitmen nyata dari pimpinan tertinggi. Selain itu, strategi pencegahan korupsi diperlukan, agar bahaya korupsi dapat ditanggulangi dan celahnya dapat ditutup.
Atas pencegahan terintegrasi ini, nantinya KPK memberikan nilai ambang batas pada aplikasi Monitoring Centre for Prevention (MCP) bagi kota dan 9 kabupaten minimum 80 MCP.
Aplikasi MCP berisi kreteria-kreteria yang digunakan untuk menyusun laporan monitorinng dari KPK, dan masing-masing Pemda mengisi laporan dengan mengentry data laporan ke aplikasi tersebut, selain laporam yang disampaikan, juga disertai bukti fisik, yang di foto dan dikirimkan bersama dengan laporan yang di data entry.
Dalam rakor ini dihadiri Kepala Daerah, Ketua DPRD se-Provinsi Bengkulu, Aparat Penegak Hukum (APH) dan undangan lainnya. (Mc)