Cegah Korupsi Melalui MCP, Kepala Daerah dan Ketua DPRD Se-Provinsi Bengkulu Ikuti Rapat Bersama KPK

Rapat koordinasi pemberantasan korupsi di provinsi Bengkulu bersama Kepala Daerah dan Ketua DPRD Se-provinsi Bengkulu, di Aula Grage Hotel, Kamis (31/8/2023). (foto : Nur/mediabengkulu.co)

Bengkulu, mediabengkulu.co – Rapat koordinasi pemberantasan korupsi di provinsi Bengkulu bersama Kepala Daerah dan Ketua DPRD Se-provinsi Bengkulu, di Aula Grage Hotel, Kamis (31/8/2023).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPK bertujuan untuk memperkuat kolaborasi terhadap pencegahan korupsi melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) dan akselerasi sertifikasi tanah milik daerah, serta sertifikasi tanah milik masyarakat melalui program PTSL.

Kegiatan di hadiri Wakil Gubernur Bengkulu Dr. H. Rosjonsyah, S.I.P., M.Si, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H., Kepala Daerah dan Ketua DPRD Se-provinsi Bengkulu, serta Sekretaris Daerah Se-provinsi Bengkulu.

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, dalam sambutannya mengatakan, memperkenalkan pemberantasan korupsi itu seperti apa dan cara mencegah korupsi.

“KPK hadir karena adanya desakan dari masyarakat dalam upaya menjauhkan indonesia dari korupsi, maka lahirlah undang-undang nomor 19 dan perubahan ke dua atas undang-undang nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, kata dia.

Ia menambahkan, untuk menurunkan korupsi dan meningkatkan kualiatas dari KPK harus melakukan stratetegi. Tugas KPK ada di pasal 6b dan 6c, diharapkan dengan adanya pasal tersebut masyarakat tidak ada niat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Sementara Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah mengatakan, untuk masalah aset agar melakukan monitoring dan Survei Penilaian Integritas ditingkatkan.

“Bengkulu adalah Provinsi terendah yang ke 71 dari provinsi lainnya, kita berharap Sekda, Inspektorat dan kepala daerah meningkatkan upaya nilai itu,” sampai Rosjonsyah.

Selanjutnya Rosjonsyah berharap kepala daerah jangan sampai tidak mengikuti rapat ini.

“karena bagaimana dia mau memberi tahu kepada sekda untuk melakukan pengawasan terhadap dia selaku kepala daerah yang bertanggungjawab, kalau dia sendiri tidak hadir,” pungkas Rosjonsyah. (Nur/mediabengkulu.co)