Bengkulu, Mediabengkulu.co – Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengikuti Pilkada 2024 mendatang bagi yang melalui jalur independen tanpa diusung oleh partai.
Adapun persyarakatan yang harus dipenuhi, dijelaskan anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu, Anggi Stepenshent.
Bagi calon yang ingin maju sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu harus memenuhi syarat dukungan minimal sebanyak 22.967 dukungan.
Hal ini kata Anggi, mengingat jumlah daftar pemilih tetap Kota Bengkulu mencapai 270 ribu.
Kemudian dibagi menjadi 8,5 persen dan dan harus mencakup lebih dari setengah dari jumlah kecamatan di Kota Bengkulu.
“Dukungan tersebut harus disertai dengan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik,” terang Anggi, Sabtu (20/4/2024).
Selain itu, lanjut Anggi menjelaskan, untuk mencapai sebaran yang cukup merata di Kota Bengkulu, minimal harus ada dukungan dari lima kecamatan dari total sembilan kecamatan yang ada.
“Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah,” kata dia.
Berdasarkan dari peraturan KPU nomor 2 Tahun 2024, jadwal pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan akan dimulai pada tanggal 5 Mei sampai 19 Agustus 2024. (Red)
Editor : Sony