Seluma, mediabengkulu.co – Seorang laki-laki berinisial M (47) warga disalah satu desa wilayah Kecamatan Ulu Talo, Kabupaten Seluma.
Diamankan personel Satreskrim Polres Seluma atas dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawa umur yang tak lain ponakannya sendiri.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak, IPDA. Sugeng, mengatakan perbuatan tak senonoh ini sudah dilakukan tersangka sebanyak tiga kali di rumah korban saat rumah dalam keadaan sepi.
Untuk mempermudah aksinya, tersangka menggoda korban dengan cara memberi iming-iming berupa kosmetik, kuota internet, serta kalung mainan dan sejumlah uang tunai.
“Tersangka ini memberikan iming-iming hadiah untuk meluluhkan hati korban,” ungkap Sugeng, Jumat (4/10/2024).
Dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawa umur ini baru diketahui oleh orang tua korban setelah memeriksa handphone milik korban.
Terdapat pesan antara korban dengan tersangka yang dirasa tidak wajar untuk hubungan paman dan keponakan. Maka dari itu orang tua korban melaporkan hal ini ke Polres Seluma.
Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan selanjutnya akan dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Seluma.
“Berkas tahap I akan segera kita kirim dalam 1 atau 2 hari ini ke JPU, sementara itu tersangka saat ini sudah kita amankan di rutan Mapolres Seluma,” kata Sugeng.
Pasal yang disangkakan, Pasal 76 D UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2) UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Menjadi Undang-Undang sub Pasal 76 E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 82 Ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Laporan: Alsoni // Editor: Sony