Cabuli Ponakan, Warga Ulu Talo Seluma Diringkus Polisi

Kasat Reskrim menjelaskan modus terduga pelaku (foto: Soni/mediabengkulu.co)

Seluma, mediabengkulu.co – Warga disalah satu desa wilayah Kecamatan Ulu Talo, Kabupaten Seluma, berinisial MN (47) diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Seluma, atas perkara dugaan tindak pidana pencabulan.

Kapolres Seluma melalui Kasat Reskrim, Iptu Frengki Sirait, mengatakan dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur ini terjadi pada bulan Juni hingga Juli 2024 lalu di kediaman rumah orang tua korban.

“Terduga pelaku ini membujuk korban dengan cara diimingi kosmetik, pelaku ini memang sering ke rumah orang tua korban, karena antara pelaku dengan korban ini memang masih ada hubungan keluarga,” ungkap Iptu Frengki Sirait, dalam konferensi pers, Selasa (19/11/2024).

Kasat Reskrim menegaskan, pelaku disangkakan Pasal 76 D Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Menjadi Undang-Undang sub Pasal 76 E Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHPidana dan/atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Terduga pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp 5 Miliar, untuk mempertanggungjawabkan perbutannya.

“Saat ini berkas perkaranya telah diserahkan ke Kejari untuk dilakukan penelitian, selanjutnya penyidik menunggu berkas dinyatakan lengkap atau P21,” terang Iptu Frengki Sirait.

Laporan: Alsoni Mukhtiar // Editor: Sony