Cabuli Anak Bawah Umur, Kakek di Rejang Lebong Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka dan barang bukti. (foto: istimewa)

Rejang Lebong, mediabengkulu.co – Seorang kakek inisial SE (64) diamankan Satreskrim Polres Rejang Lebong lantaran melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Rejang Lebong melalui Wakapolres, Kompol Tekat Parmo, mengatakan peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada bulan Maret 2025 lalu.

Terhadap seorang anak berusia 5 tahun di Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong.

Pelaku diduga telah dua kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban di tempat yang berbeda.

“Kejadian pertama di dalam kamar rumah tersangka, dan kejadian kedua di halaman rumah warga,” kata Kompol Tekat Parmo saat konferensi pers, Jumat (25/4/2025).

Wakapolres menjelaskan, kronologis kejadian yang pertama berawal saat korban bermain dengan temannya yakni cucu tersangka di rumah tersangka.

Kemudian tersangka membujuk korban dengan memberikan makanan supaya korban mau menuruti semua kemauannya.

Saat cucu tersangka tidak ada, tersangka langsung menarik tangan korban dan kemudian membawanya masuk kekamar tersangka.

Namun perbuatan tak senonoh itu dipergoki oleh cucu tersangka. Tersangka pun langsung menghentikan aksi bejatnya.

“Sementara korban langsung pergi dari tempat kejadian. Namun sayangnya korban tidak menceritakan kejadian itu kepada kedua orang tuanya, karena takut,” kata Kompol Tekat Parmo.

Sementara kejadian kedua terjadi saat korban sedang bermain bersama cucu tersangka di halaman rumah warga setempat.

Saat kondisi sepi dan korban ditinggal oleh temannya, tersangka kembali melakukan aksi bejatnya terhadap korban.

Akan tetapi aksi bejat kedua ini terhenti, karena tersangka merasa ada orang lain di kawasan itu yang memorgoki aksinya.

“Tersangka langsung melepaskan korban, dan kesempatan itu digunakan korban untuk melarikan diri dari tempat kejadian,” ungkap Kompol Tekat Parmo.

Aksi bejat SE ini baru terungkap ketika ibu korban mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka SE telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Tidak menunggu lama ibu korban langsung menemui korban dan menanyakan kebenaran informasi yang ia dapat dari masyarakat tersebut.

Berdasarkan keterangan korban, terungkaplah bahwa tersangka SE telah dua kali melakuan perbuatan cabul terhadap korban.

Hal itu diperkuat berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, korban mengalami luka robek pada kemaluannya.

Tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.

Laporan: Yurnal // Editor: Helen