Bengkulu Selatan, mediabengkulu.co – Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII Provinsi Bengkulu diduga melanggar aturan.
Proyek jaringan pemanfaatan air sudah dikerjakan sebelum kontrak resmi ditandatangani.
Proyek jaringan irigasi tersebut, terletak di Kecamatan Seginim dan Kecamatan Air Nipis, kabupaten Bengkulu Selatan.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, pembangunan jaringan irigasi itu sudah dimulai meski pemenang lelang belum diumumkan.
Fakta itu terkuak pada Kamis (6/11/2025).
Proyek senilai sekitar Rp8 miliar itu seharusnya dikerjakan tahun 2025.
Namun, sepanjang 60 meter jaringan irigasi sudah lebih dulu dibangun sejak 2024.
Pekerjaan awal itu dilakukan oleh Dedi, kontraktor yang tahun lalu memakai bendera CV Jabar Putra, perusahaan yang juga mengerjakan Bendungan Selepah di Kecamatan Air Nipis.
Saat dikonfirmasi, PPK BWS 7.7 Aspawi belum memberikan tanggapan.
Aktivis Bengkulu Selatan, Darsoni, menilai sikap diam PPK mencurigakan.
“Saya curiga PPK sengaja menghindar. Kami akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum,” tegas Darsoni.
Ia menduga, pekerjaan awal itu dibiayai kontraktor. Hal ini dinilai merusak netralitas proses lelang tahun 2025.
“Kalau benar dana kontraktor dipakai duluan, bisa jadi sudah ada pengondisian agar kontraktor lama menang lagi,” ujarnya.
Darsoni juga menyoroti penggunaan CV berbeda oleh pemenang lelang baru.
Ia menilai hal itu menyalahi kontrak karena pekerjaan 60 meter yang sudah dikerjakan tahun lalu tetap dimasukkan ke volume pekerjaan tahun ini.
“Artinya, pemenang lelang menanggung pekerjaan CV Jabar Putra. Ini jelas melanggar aturan karena pekerjaan dilakukan sebelum anggaran tersedia,” tambahnya.
Ia menegaskan proyek tersebut berpotensi fiktif dan bertentangan dengan ketentuan kontrak kerja.
“Pekerjaan dibayar berdasarkan bobot yang dilaksanakan. Tapi kenyataannya, sebagian sudah dikerjakan sebelum kontrak berlaku,” tutup Darsoni. (Sugianto)







