Bupati BU Pimpin Sidang PPL Retribusi Tanah

Bupati BU Pimpin Sidang PPL Retribusi Tanah, Senin (10/7). (foto:dok)

Bengkulu Utara, mediabengkulu.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU) dan Badan Pertanahan Negara (BPAN) BU menggelar sidang panitia pertimbangan landreform PPL dengan agenda Sidang pembahasan seleksi objek dan subjek retribusi tanah Kabupaten BU, di Ruang Rapat Sekda. Senin, (10/7/2023).

Bupati BU Ir. H. Mian dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan destribusi tanah merupakan implementasi dari undang-undang nomor 5 tahun 2021 tentang peraturan dasar kelompok agraria, undang-undang nomor 56 tahun 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian, peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1961 tentang pembagian tanah dan pemberian ganti rugi, diperluas dengan peraturan nomor 86 tahun 2018 tentang reforma agraria.

“Retribusi tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, dalam rangka pemberian tanah negara yang bersumber dari objek retribusi pada subjek retribusi tanah, hal ini bertujuan untuk meningkatkan taraf kehidupan rakyat, khususnya pada penggarap tanah dengan cara mengadakan pembagian tanah secara adil atas sumber penghidupan rakyar berupa tanah dan memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang digarapnya,” ucapnya.

Dijelaskan juga bahwa hal tersebut untuk memberikan nilai ekonomi terhadap tanah yang digarapnya dan menjadi aset sebagai modal pengembangan usaha bagi masyarakat, sidang panitia pertimbangan landreform dilaksanakan dalam rangka membahas objek dan subjek yang akan ditetapkan sebagai objek dan subjek distribusi.

“Bertujuan untuk memastikan letak, status dan luas penggunaan, penguasaan, kesesuaian, rencana tata ruang, kondisi tanah clear and clean, kemudian membahas objek dan subjek yang akan diusulkan ditetapkan menjadi objek dan subjek retribusi, menyeleksi calon subjek retribusi dan memberikan rekomendasi dalam penetapannya,” paparnya.

Turut hadir dalam kegiatan Kepala BPN Kab BU dan jajaran, Sekretaris Daerah Kab. Bu, Perwakilan Polres BU, Asisten 1, Kepala OPD Terkait dan Tamu Undangan. (MCBU/MB)