BENGKULU TENGAH – Pemerintah daerah Kabupaten Bengkulu Tengah mengadakan rapat pembahasan permasalahan Konflik antara PT Bio Nusantara Teknologi dengan masyarakat serta pembahasan kembali permohonan Maaf dari Kades Rindu Hati kepada pihak pemerintah Daerah yang di maksud adalah Kasatpol pp selaku ketua Satuan Tugas (Satgas)Covid 19 atas peraturan Bupati no 37 tahun 2020 yang di pimpin langsung Bupati Bengkulu Tengah, Senin (,15/3 ).
Bupati Bengkulu Tengah Dr. H. Ferry Ramli, S.H., M.H., di dampingi wakil Bupati Bengkulu Tengah Septi Peryadi, S.TP., Ketua DPRD Budi Suryantono, S.Sos, Kajari Bengkulu Tengah Dr. Lambok.M.J.Sidabutar, S.H., M.H., Dandim 0407 Letkol (inf) Uchi Cambayong, S.IP., Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Ary Baroto, S.IK., M.H., Sekda Bengkulu Tengah Edy Hermansyah, P.hD., serta instansi terkait lainnya.
Bupati Bengkulu Tengah Dr. H. Ferry Ramli, S.H., M.H menjelaskan bahwa dua permasalahan yang terjadi di kabupaten Bengkulu Tengah harus dapat di selesaikan secara baik. Maka dari itu forum ini akan membahas hal yang sekarang belum dapat titik terang yang benar-benar jelas dalam penyelesaiannya. Dua permasalahan tersebut di harapkan dapat terselesaikan dengan baik, untuk pemerintah daerah sendiri tidak dapat mengintervensi pihak manapun, yaitu Konflik yang terjadi antara PT. Bio Nusantara Teknologi dengan masyarakat desa Air Napal Kecamatan Bang Haji maupun Konflik antara Kepala Desa Rindu Hati dengan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Bengkulu Tengah Selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covis 19. Jelas Bupati Ferry
Di tambahkan Bupati Dr. H. Ferry Ramli, S.H., M.H., bahwa Bupati disini sebagai pembina dan permasalahan ini harus di selesaikan dengan baik tanpa ada yang merasa di rugikan dan semua permasalahan menjadi selesai. Ungkap Bupati Ferry
Pada Kegiatan Rapat, Bupati , Wakil Bupati dan Pihak Forkopimda menemukan titik terang dengan dua permasalahan yang terjadi. Untuk permasalahan HGU PT.
Bio Nusantara Teknologi dengan masyarakat yaitu Pihak Pemerintah Daerah akan memanggil pihak pimpinan PT. Bio Nusantara Teknologi secara langsung dan menjelaskan lahan yang tercantum sah di HGU, sehingga dapat di dengar langsung oleh pihak masyarakat dan masyarakatpun mendapatkan penjelasannya.
Untuk permasalahan kedua sendiri pihak Forkopimda berharap agar kepala desa rindu hati meminta maaf secara terbuka dengan jalan penyampaian melalui vidio dan di edarkan di media massa dan media sosial, Meskipun pihak kepala desa rindu hati telah meminta maaf secara tertulis di hadapan saksi dan di atas materai.
Dalam permasalahan yang terjadi, pemerintah daerah serta pihak Forkopimda mengharapakan bahwa ini merupakan pembelajaran untuk semua pihak. Sehingga kita ke depannya nanti bisa saling bersinergi demi kemajuan daerah dan tidak terpecah belah.
Sumber : MC Bengkulu Tengah
Editor : Andistu Habib Sutoyo