Buntut Demo, Kepala Desa Dusun Baru Diberhentikan Sementara

Aksi demo ratusan masyarakat Dusun Baru di Kantor Bupati Seluma, tuntut Kepala Desa untuk diberhentikan dari jabatannya (foto : Soni/medibengkulu.co)

Seluma, mediabengkulu.co – Pemerintah Kabupaten Seluma merespon tuntutan masyarakat Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, dalam aksi demo di halaman kantor bupati beberapa waktu lalu.

Dalam orasinya ratusan masyarakat meminta kepada Bupati Seluma untuk memberhentian Kepala Desa Dusun Baru dari jabatannya.

Menanggapi permasalahan tersebut pemerintah Kabupaten Seluma menggelar rapat tertutup di ruang rapat Bupati Seluma, Selasa sore (14/5/2024).

Dalam rapat tertutup itu dipimpin oleh Sekretaris Daerah Hadianto dan dihadiri kuasa hukum pemerintah Kabupaten Seluma Hartanto, perwakilan dari Polres Seluma, Kodim, Kejari, Asisten, OPD terkait dan Badan Musyawarah Adat.

Kuasa hukum pemerintah Kabupaten Seluma, Hartanto, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Hartanto mengatakan hasil dari rapat itu disepakati kalau Kepala Desa Dusun Baru diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai kepala desa.

Kesepakatan itu diputuskan atas beberapa pertimbangan, salah satunya fakta dan data yang telah diperoleh tim kuasa hukum dan jajaran pemerintah Kabupaten Seluma di lapangan.

“Hasilnya tadi disepakati Kades Ibran diberhentikan sementara,” ungkap Hartanto.

Selanjutnya hasil kesepakatan akan disampaikan kepada Bupati Seluma untuk ditelaah lebih lanjut.

Adapun kesepakatan hasil rapat yaitu :

  1. Sepakat Kepala Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma atas nama Ibran diberhentikan sementara.
  2. Dengan pertimbangan Kepala Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma atas nama Ibran terbukti melanggar larangan dan kewajiban sebagai seorang kepala desa sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
  3. Pemberhentian sementara ini akan dilanjutkan dengan pemberhentian tetap jika Kepala Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma atas nama Ibran tidak melakukan perubahan sikap dan prilaku terhadap larangan dan kewajiban yang dilanggar.

Laporan : Alsoni Mukhtiar // Editor : Sony