Jakarta, mediabengkulu.co – Dalam sidang paripurna ke-9 DPD RI, Badan Urusan Legislasi Daerah melaporkan kinerjanya, di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah DPD RI, Stefanus BAN Liow, mengatakan BULD DPD RI memandang kalau desa dalam melaksanakan otonomi aslinya, dalam bingkai otonomi daerah, masih menghadapi sejumlah tantangan.
Sesuai pengkajian dan pengayaan awal, setidaknya BULD DPD RI menemukan empat aspek yang berpotensi sebagai pokok persoalan dalam tata kelola pemerintahan desa yang perlu menjadi perhatian.
Pertama aspek perencanaan, terkait keterbukaan partisipasi masyarakat dalam penyusunan program.
Kedua aspek penganggaran, mengingat peningkatan dana desa sering diiringi kasus korupsi. Ketiga aspek kebijakan, menyangkut produktivitas desa dalam menyusun peraturan dan inovasipengelolaan urusan desa.
Keempat aspek kelembagaan, karena peran Badan Permusyawaratan Desa atau BPD yang dinilai belum optimal.
Namun setelah mendalami lebih jauh, kata Wakil Ketua II BULD DPD RI, Abdul Hamid, ketika menyampaikan laporan BULD dalam sidang paripurna.
Berdasarkan hasil sementara pemantauan Perda terkait tata kelola pemerintahan desa oleh Anggota BULD di daerah pemilihan pada masa kegiatan reses periode 29 Oktober – 17 November 2024.
Serta hasil temu konsultasi legislasi pusat dan daerah, seperti ke Provinsi Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan pada tanggal 21-23 November 2024.
Juga pembahasan materi bersama para pakar dan praktisi pada tanggal 20 November dan 4 Desember 2024.
BULD DPD RI menemukan bahwa persoalan tata kelola pemerintahan desa menyangkut persoalan yang jauh lebih kompleks.
Abdul Hamid yang pernah berprofesi Jurnalis dan mantan Anggota KPUD Provinsi Riau mengurai kompleksitas persoalan tata kelola pemerintahan desa ini, setidaknya berkaitan dengan empat hal substansial.
Pertama menyangkut regulasidan kebijakan, kedua menyangkut hubungan antara desa dengansupra desa, ketiga terkait dengan kelembagaan internal di tingkat desa.
Keempat terkait pengelolaan pemerintahan desa antara lain perencanaan, partisipasi masyarakat, persoalan anggaran, pembinaan dan pengawasan, kebijakan, kelembagaan, serta SDM.
Semakin didalami, persoalan tata kelola pemerintahan desa yang secara spesifik ditinjau dari perspektif harmonisasi legislasi pusat dan daerah semakin menarik.
Oleh karena itu, BULD DPD RI telah menyepakati untuk melanjutkan pemantauan dan evaluasi Raperda dan Perda terkait tata kelola pemerintahan desa ini.
Dalam sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPD RI, Yorrys Raweyai, bersama Ketua Sultan Bachtiar Najamuddin, Wakil Ketua, GKR Hemas, dan Tamsil Linrung.
Dihadiri juga Pimpinan BULD, masing-masing yaitu Ketua Stefanus B.A.N. Liow, (Sulawesi Utara), Wakil Ketua I Marthin Billa, (Kalimantan Utara), Wakil Ketua II Abdul Hamid (Riau) dan Wakil Ketua III Agita Nurfianti (Jawa Barat). (Rilis)
Editor: Sony