Bulan Depan Pendaftaran CPNS dan PPPK Kota Bengkulu Dibuka, Kuota Capai 2.507

Seleksi ASN periode lalu (dok. mc)

Kota Bengkulu, mediabengkulu.co – Pemerintah Kota Bengkulu, akan kembali melaksanakan tes untuk calon aparatur sipil negara dengan jumlah kuota sebanyak 2.507 orang.

Kuota aparatur sipil negara tersebut terdiri dari calon pegawai negeri sipil sebanyak 113 kuota dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebanyak 2.394 kuota.

Jumlah kuota CPNS maupun PPPK tersebut berdasarkan hasil usulan dari pemerintah Kota Bengkulu ke pemerintah pusat yang telah diusulkan beberapa waktu lalu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Bengkulu, Achrawi, mengatakan tes CPNS maupun PPPK akan dilaksanakan pada bulan Juni atau Juli 2024 mendatang.

Untuk kuota CPNS terbagi dua formasi yaitu 40 untuk kuota tenaga kesehatan dan 73 untuk kuota tenaga teknis di sejumlah organisasi perangkat daerah pemerintah Kota Bengkulu.

Kemudian untuk kuota PPPK yang dikhususkan untuk seluruh pegawai tidak tetap atau tenaga honorer.

Dengan rinciannya yaitu 58 kuota guru, 294 untuk kuota tenaga kesehatan dan sebanyak 2.042 untuk kuota tenaga teknis.

“Semua OPD sudah menyampaikan data pegawainya, dari pendataan itu yang kita usulkan ke pusat, sehingga semua kebutuhan di OPD sudah masuk,” ucap Achrawi, Kamis (30/5/2024).

Achrawi menjelaskan, terdapat beberapa kategori pegawai tidak tetap atau tenaga honorer yang berkerja di lingkungan pemerintah Kota Bengkulu.

Dipastikan tidak bisa mengikuti tes untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada tahun 2024 ini.

Kategori yang dimaksud, yaitu untuk penjaga kantor, sopir, office boy/cleaning service, dan petugas kebersihan yang dibawa naungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu.

Pegawai tidak tetap atau tenaga honorer dibawa naungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu, dan tenaga honorer lainnya akan dialihkan sebagai tenaga outsourcing.

Pengalihan pegawai tidak tetap atau tenaga honorer menjadi tenaga outsourcing merupakan kebijakan dan keputusan dari pemerintah pusat.

Mengenai hal ini, pemerintah Kota Bengkulu juga akan koordinasi ke Kementerian Dalam Negeri.

Serta menunggu petunjuk terbaru mengenai status pegawai tidak tetap atau tenaga honorer tersebut. (MC)

Editor : Sony