Buka Warung Makan Nyambi Jual Sabu, Dua Pria Ditangkap

Terduga tersangka dan barang bukti, (dok. humas)

Bengkulu, mediabengkulu.co – Warga Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong berinisial S (41) dan YP (23) warga Bentiring Kota Bengkulu.

Ditangkap Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, mengatakan kedua pria itu ditangkap saat berada diwarung milik terduga pelaku S yang berada di jalan lintas Curup – Lubuk Linggau, Kecamatan Sindang Kelingi.

Berdasarkan hasil penyelidikan warung makan tersebut menjual sabu kepada supir truk yang beristirahat, selain penyediaan tempat, pemilik warung menyiapkan alat hisap sabu.

“Mendapatkan informasi itu kami langsung ke lokasi, dan dilokasi kita mengamankan pemilik warung berinisial S dan supir berinisial YP,” ungkap AKBP Tonny Kurniawan saat press conference, Kamis (25/04/24).

Ditambahkan Panit I, IPTU Donald, terduga pelaku S hanya menjual sabu kepada para supir truk batubara yang melintas dari Provinsi Jambi menuju Bengkulu.

Warung milik S buka 24 jam dan setiap hari berhasil menjual sabu sebanyak 15 hingga 20 paket selama kurun waktu satu tahun.

Terduga tersangka S dalam menjual sabu menyiapkan tiga paket yang terdiri dari paket 100, paket 150 dan paket 200.

“Modusnya tersangka S dalam menjual sabu dengan cara membuka rumah makan, yang sudah kami pantau selama 1 minggu,” kata IPTU Donald.

Sabu yang dimiliki S didapat dari Desa Kepala Curup dan identitas terduga tersangka sudah pihaknya kantongi.

“Tersangka ini bukan resedivis dan baru ini terjerat hukum, setiap hari tersangka S bisa menjual sebanyak lima sabu.” Tambah Donald.

Dari kedua tersangka berhasil disita barang bukti berupa satu paket sabu dalam plastik klip bening, satu alat hisab sabu, satu buah kaca pirek, satu unit hp merk redmi warna hitam.

Satu dompet bercorak batik, satu paket sabu dalam plastik klip bening, tiga paket kecil sabu dalam plastik klip bening, satu unit hp merk oppo warna biru dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 700.000.

Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sumber : Humas Polda Bengkulu // Editor : Sony