Kota Bengkulu, mediabengkulu.co – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu memberikan layanan tentang persyaratan prosuder registrasi obat dan makanan kepada pelaku UMKM.
BPOM Bengkulu bagian Subtansi Informasi dan Komunikasi (Infokum) Dewi Nopitasari menyampaikan, bahwa BPOM juga memberikan informasi produk obat tradisional, kosmetik serta bahan berbahaya yang masih ilegal banyak disalahgunakan di masyarakat.
“Diharapkan masyarakat harus hati-hati untuk tidak menggunakan produk tersebut,” sampai Dewi, saat ditemui di lokasi Semarak Ekspo UMKM, Atrium Bencoolen mall, Jumat (20/10/2023).
Selanjutnya Dewi menghimbau masyarakat jika menemukan produk yang ilegal atau penggunaan bahan berbahaya di masyarakat bisa melapor BPOM melalui 08117389062 atau bisa juga melalui aplikasi BPOM mobile.
“Disamping itu kita juga ada sampling dan pengujian secara berkala kemudian ada pengawasan sarana,” tegas Dewi.
BPOM juga terdapat bagian pemeriksaan serta penindakan untuk investigasi dan penindakan sebagai syarat ke ranah hukum. (Nur)