Seluma, mediabengkulu.co – Apa yang diimpikan dan diharapakan oleh masyarakat Kabuapaten Seluma, khusnya Kecamatan Seluma Utara selama ini akhirnya terwujud.
Usulan pemerintah Kabupaten Seluma terhadap penurunan status kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi terbatas mulai ditindaklanjuti.
Petugas dari Badan Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XX Bandar Lampung telah turun ke lokasi.
Hutan produksi terbatas berada di wilayah Kecamatan Seluma Utara, mencakup Desa Talang Empat, Desa Lubuk Resam dan Desa Sinar Pagi.
Kepala Desa Sinar Pagi, Riki Rikardo, mengatakan hal ini merupakan upaya pemerintah Kabupaten Seluma untuk memperlancar proses pembangunan jalan.
Dari Kelurahan Puguk menuju ke Desa Lubuk Resam, hingga ke Desa Sinar Pagi, yang saat ini proses pekerjaannya sudah mulai dilaksanakan.
“Jadi hari ini kita bersama tim BPKHTL, melaksanakan pemasangan tanda batas hutan lindung,” kata Riki, Minggu (2/6/2024).
Tim BPKHTL Bandar Lampung turun kelapangan untuk menentukan titik koordinat yang nantinya akan dipasang beton tampal batas.
Dengan pemasangan patok ini, Riki berharap pembangunan jalan yang tengah dikerjakan saat ini dapat berjalan dengan lancar.
Laporan : Alsoni Mukhtiar // Editor : Sony