banner 1000x250
Hukum  

Bos LSM Rental Mobil,Ternyata Digadaikan

MEDIABENGKULU.CO-Anggota Timsus Subdit Jatanras Polda Bengkulu berhasil menangkap keempat pelaku penggelapan mobil. Total ada 4 mobil digelapkan pelaku Yapan Efendi (38) sebagai otak pelaku yang mengaku berprofesi sebagai LSM Komunitas Pemantau Korupsi (KPK). Namun bersama ketiga rekan lainnya, yakni Yuni (40), warga kelurahan Semarang, Eva ( 46) warga Timur Indah dan Andri (38) warga Jalan Irian Kelurahan Semarang, mobil yang digelapkan tersebut digadaikan seharga Rp 20-50 juta.

Direskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Pasma Royce melalui Kabid Humas Polda Bengkulu didampingi Wadireskrimum AKBP Anjas Gautama Putra dan Kasubdit Jatanras Polda Bengkulu dalam eksposenya menjelaskan, pelaku utama Yapan ditangkap di terminal Kota Pagar Alam saat berusaha melarikan diri.

” Pelaku awalnya merental mobil korbannya dengan alasan ingin digunakan sebagai operasional kantor. Namun lama kelamaan uang rental ini ga sanggup dibayar dan akhirnya tidak berani dikembalikan. Ya selain menggelapkan mobil, tersangka Yapan ini juga membawa kabur adik iparnya selama 1 Minggu yang masih dibawah umur hingga membuat keluarganya resah,” ujarnya, Jumat (31/5/19)

Setelah memutar otak, Yapan akhirnya menyuruh rekannya Yuni dan Eva untuk menggadaikan mobil jenis Daihatsu Sigra dan 2 unit Xenia tersebut dilengkapi surat-surat mobil dan memberikan uang gadaian separuhnya ke Yapan. Diwaktu bersamaan, Andri mendatangi Yapan untuk menangih hutang sebesar Rp 20 juta yang pernah dipinjamnya.

“Yapan lantas memberikan mobil rentalan jenis VellFire dan mengakui mobil tersebut adalah miliknya kepada Andri untuk digadaikan seharga Rp 50 juta,” tambah Sudarno.

Ketiga tersangka tersebut mengaku tidak mengetahui bahwa mobil tersebut adalah mobil rentalan Yapan yang tak terbayarkan. Namun ketiganya diringkus atas dugaan penggelapan dan turut menikmati hasilnya.

Hingga saat ini keempat pelaku beserta barang bukti masih diamankan di Mapolda Bengkulu untuk diproses lebih lanjut. Terkhusus kepada pelaku Yapan diancam pasal berlapis tentang penggelapan dan juga harus menjalani pemeriksaan atas ancaman hukuman melarikan anak dibawah umur oleh Subdit PPA ( perlindungan perempuan dan anak) Polda Bengkulu.

SUMBER: TRIBRATANEWS