Bengkulu, – Kabar gembira bagi masyarakat Kota Bengkulu khususnya pelaku UMKM. Sebab pemerintah pusat akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) atau bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM) untuk pelaku UMKM se-Indonesia termasuk Kota Bengkulu.
Kuota nasional untuk pelaku UMKM penerima BPUM sebanyak 12,8 juta orang. Namun kuota untuk per kabupaten/kota belum bisa dipastikan. Untuk itu pelaku UMKM di Kota Bengkulu diharapkan mempersiapkan semua persyaratan untuk mendaftar.
Kadis Koperasi dan UKM Kota Bengkulu Addyson menyampaikan bahwa pendaftaran dibuka mulai tanggal 5 April 2021. Setelah pelaku UMKM melengkapi persyaratannya bisa langsung mendaftar ke kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu.
“Ya, pendaftaran untuk menerima BPUM dibuka tanggal 5 April, khusus bagi pelaku usaha mikro (BPUM) tahun 2001,” ujar Eddyson.
Apa saja syarat-syarat yang harus disiapkan sebelum mendaftar? syarat pertama tidak sedang menerima pinjaman KUR, kemudian berstatus WNI, mempunyai NIK dan nomor induk KK, mempunyai nomor HP aktif, mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat keterangan usaha (SKU) dari lurah dan dibuktikan dengan foto usaha.
Kemudian mempunyai surat usulan dari dinas koperasi dan UKM Kota Bengkulu, pelaku usaha tidak tercatat sebagai ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMD/BUMN.
“Daftarnya nanti langsung ke dinas koperasi. Tapi syaratnya dilengkapi dulu. Salah satunya minta surat keterangan usaha (SKU) ke kantor lurah. Makin cepat mengirim persyaratan makin cepat pula kita proses. Makanya jangan lambat,” kata Eddyson.
Untuk jadwal pendaftaran atau pengiriman berkas persyaratan bisa dilihat dalam flayer atau keterangan foto/gambar di bawah ini. (Mc)