BKD Kepahiang Tegaskan Pengembalian Aset Eks Pimpinan DPRD

BKD Kepahiang Akan Data Aset Eks Pimpinan DPRD untuk Transparansi. (foto:dok/ist)

Kepahiang, mediabengkulu.co – Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang, Jono Antoni, melalui Kepala Bidang Aset, Herwin Noviansyah menegaskan akan melakukan inventarisasi aset daerah yang pernah digunakan oleh mantan pimpinan DPRD.

Hal ini mencakup kendaraan dinas, rumah dinas, perabot, dan fasilitas lain yang sebelumnya diberikan untuk mendukung tugas mereka selama menjabat.

Herwin Noviansyah, mengingatkan bahwa aset yang dibeli menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah harus dikembalikan setelah masa jabatan selesai.

“Aset milik daerah tidak boleh berpindah tangan. Ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Herwin.

Hingga saat ini, BKD belum menerima laporan lengkap terkait jumlah aset yang telah dikembalikan.

Oleh karena itu, Herwin kembali mengimbau para mantan pimpinan DPRD untuk segera mengembalikan aset yang dipinjamkan.

“Kami ingin menghindari potensi masalah di kemudian hari. Pengembalian aset adalah bagian dari tanggung jawab dan kewajiban,” tambah Herwin.

Inventarisasi akan dilakukan pada bulan Desember 2024 dengan melibatkan pihak-pihak berwenang.

Proses ini meliputi pendataan peralatan, mesin, dan perabot rumah dinas yang dibeli menggunakan dana APBD.

“Tujuannya untuk mengorganisir aset secara sistematis dan memastikan semua aset tercatat dengan transparan,” ujar Herwin.

Herwin menekankan bahwa pencatatan aset merupakan langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan dan menjaga akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah.

“Pendataan ini tidak hanya untuk memastikan aset dikembalikan, tetapi juga agar Pemda dapat mengelola aset secara berkelanjutan dan mematuhi aturan yang berlaku,” kata Herwin.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya Pemda dalam melaksanakan fungsi pengawasan yang efektif.

“Kami ingin mencegah kerugian daerah akibat aset yang tidak terkelola dengan baik. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci,” lanjut Herwin.

Selama menjabat, pimpinan DPRD menerima berbagai fasilitas, termasuk kendaraan dinas, rumah dinas, tunjangan, serta staf pendukung.

Fasilitas ini bertujuan untuk mendukung kelancaran tugas legislatif mereka.

“Namun, setelah masa jabatan selesai, aset-aset tersebut harus dikembalikan agar dapat digunakan kembali untuk kepentingan daerah,” pungkas Herwin.

Dengan langkah inventarisasi ini, Pemkab Kepahiang berharap dapat memastikan pengelolaan aset yang lebih baik demi kemajuan daerah dan pelayanan masyarakat. (Adv)