Besok, Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Puskeswan Bengkulu Tengah

Para terdakwa dan barang bukti. (foto: Ist)

Bengkulu, mediabengkulu.co – Para terdakwa dugaan tindak pidana korupsi Pusat Kesehatan Hewan atau Puskeswan Kabupaten Bengkulu Tengah akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu akan menghadiri sidang perdana dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Puskeswan tahun anggaran 2022 ini, yang dijadwalkan pada tanggal 15 Januari 2025.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Arief Wirawan, didampingi Kasih Penerangan Hukum, Ristanti Andriani, mengatakan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Puskeswan ini melibatkan sebanyak 10 orang terdakwa.

“Sidang perdana akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Paisol, dengan total 10 jaksa yang berasal dari gabungan Kejari Bengkulu Tengah dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu,” ungkap Arief, Selasa (14/1).

Adapun para terdakwa yang akan menjalani sidang yakni ES mantan Kepala Dinas Pertanian Bengkulu Tengah, MM Aparatur Sipil Negara Provinsi Bengkulu.

WG, DL, EE, RA, KR dan JE dari pihak swasta, NS Direktur Utama CV. Bita Konsultan, DS Wakil Direktur CV. Elsafira Jaya, serta DR Wakil Direktur CV. Bayu Mandiri.

“Berdasarkan hasil penyidikan, ES sebagai pengguna anggaran dan MM yang berperan sebagai perantara dalam proyek pembangunan gedung Puskeswan tersebut,” terang Arief.

Para terdakwa diduga telah melakukan penyalahgunaan anggaran negara, total kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai lebih dari Rp 2 miliar dari total anggaran Rp 3,2 miliar.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 11, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejati Bengkulu mengimbau kepada seluruh pihak untuk terus mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.

Proyek ini mencakup delapan pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi fisik yaitu:

  1. Pembangunan Puskeswan Kecamatan Talang Empat Rp 748.468.368.
  2. Pembangunan Puskeswan Kecamatan Merigi Kelindang Rp 715.846.489.
  3. Pembangunan Puskeswan Kecamatan Pematang Tiga Rp 717.662.567.
  4. Rehabilitasi Puskeswan Kecamatan Pondok Kelapa Rp 295.251.293.
  5. Rehabilitasi Gedung Balai Penyuluhan Pertanian Merigi Kelindang Rp 461.889.000.
  6. Rehabilitasi Gedung Balai Penyuluhan Pertanian Pagar Jati Rp 447.995.857.
  7. Rehabilitasi Gedung Balai Penyuluhan Pertanian Taba Penanjung Rp 468.705.384.
  8. Konsultansi Pengawasan Puskeswan dan Balai Penyuluhan Pertanian Rp 123.000.000.

Laporan: Helen // Editor: Sony