Seluma, mediabengkulu.co – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seluma mulai mengumumkan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Seluma pada Pilkada 2024.
Ketua KPU Seluma, Henri Arianda, mengatakan berdasarkan peraturan komisi pemilihan umum atau PKPU, pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati akan dibuka mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus di Sekretariat KPU Seluma.
“Untuk jam pendaftaran di hari pertama dan kedua mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sementara di hari ketiga mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 23.59 WIB,” ungkap Henri, Senin (26/8).
Henri meminta kepada pasangan calon dan partai politik pengusung untuk memperhatikan dokumen yang menjadi syarat pencalonan supaya dalam proses verifikasi berjalan dengan lancar.
“Petugas telah disiakan dan kita siap melayani sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan tersebut,” terang Henri.
Laporan: Alsoni Mukhtiar // Editor: Sony