Seluma, mediabengkulu.co – Satuan Reserse Kriminal Polres Seluma berhasil mengamankan tiga tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yaitu berinisial RO (45) dan NN (47) warga Kelurahan Sukaraja, serta inisial NS (34) warga Desa Padang Pelawi, sebagai penada
Sedangkan untuk dua tersangka lagi masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO, yakni berinisial IN dan inisial NA, keduanya merupakan warga Kelurahan Sukaraja.
Kapolres Seluma melalui Kasat Reskrim, Iptu Frengki Sirait, mengatakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada tanggal 29 Oktober 2024 lalu sekitar pukul 23.30 WIB.
Para tersangka ini berangkat dari kediamannya masing-masing menggunakan sepeda motor menuju TKP yaitu PT. Olein Sawit Lestari di Desa Padang Pelawi, Kecamatan Sukaraja.
Setelah sampai di TKP atau tempat kejadian perkara, para tersangka memarkirkan sepeda motornya yang berjarak kurang lebih 500 meter dari lokasi PT. Olein Sawit Lestari.
“Para tersangka ini mengambil besi di lokasi PT. OSS, besi tersebut digunakan pihak perusahaan untuk material bangunan,” ungkap Iptu Frengki Sirait, dalam konferensi pers, Selasa (19/11).
Tersangka RO mengambil besi dengan panjang kurang lebih sekitar 1,3 meter sebanyak 4 potong, sedangkan tersangka NN mengambil besi sebanyak 1 potong, yang juga berukuran sekitar 1,3 meter.
“Besi tersebut langsung mereka pikul dan diikatkan di atas sepeda motor milik para tersangaka, setelah itu mereka langsung pulang ke rumah masing-masing,” kata Iptu Frengki Sirait.
Dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini tak hanya sekali dilakukan oleh para tersangka, pada tanggal 29 Oktober sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka kembali mengambil besi milik PT. Olein Sawit Lestari dengan cara yang sama.
Dalam aksi kali ini tersangka RO mengambil besi berukuran 1,4 meter sebanyak 2 potong. Sedangkan rekannya, tersangka NN mengambil besi 1 potong.
“Tersangka ini menjual besi hasil curiannya kepada saudara NS, tersangka NS ini sebenarnya sudah tahu kalau besi tersebut merupakan hasil curian. Atas pencurian ini pihak perusahaan pengalami kerugian Rp 11 Juta,” terang Iptu Frengki Sirait.
Pasal yang sangkakan terhadap tersangka RO dan NA yaitu Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan 4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. Sedangkan untuk tersangka NS, melanggar Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Laporan: Alsoni Mukhtiar // Editor: Sony