banner 1000x250

Berulah Lagi, Buffet Tris Rencahi Wartawan

Tangkapan layar dari akun facebook 'Vicky Caesar Utama dan 'Reno Antoni' kepada salah satu wartawan Media Bengkulu Online (05/03)

BENGKULU TENGAH,- Pemberitaan terkait dengan pengurusan izin Buffet Tris yang masih simpang siur, berujung pada hal yang tidak mengenakkan. Selasa (05/03), salah seorang wartawan dari Media Bengkulu Online mendapatkan perlakuan yang tidak enak di media sosial.

Adapun kronologisnya, salah satu pihak dari Buffet Tris merasa tak terima telah diberitakan perihal tidak memiliki izin usaha, lalu kemudian pemilik dari akun facebook bernama ‘Vicky Caesar Utama’ meminta kepada salah satu wartawan Media Bengkulu Online (Jhasa Putra) untuk segera menghapus berita di media sosial yang terkait masalah Buffet Tris yang tak kunjung mengurus izin usaha dan terancam di Dethrone (dilarang beroperasi), tak sampai disitu saja,  akun tersebut memberikan beberapa pernyataan yang cenderung menantang (merencahi) sehingga wartawan dari Media Bengkulu Online merasa terancam dengan adanya beberapa statement dari pemilik akun tersebut (Vicky, red).

Tak hanya akun ‘Vicky Caesar Utama’, akun Facebook atas nama ‘Reno Antoni’ juga turut mengirmkan pesan berisi pernyataan akan ‘mencari’ wartawan yang telah memberitakan hal ini.

Pemberitaan mengenai Buffet Tris yang tak kunjung mengurus izin usaha ini tak terlepas dari sorotan berbagai kalangan, termasuk Kepala Dinas Perizinan Endang Sumantri yang memerintahkan agar segera menyurati usaha tersebut (Buffet Tris) bila tak kunjung juga di selesaikan pengurusan izinnya.

Kadis Perizinan Endang Sumantri akan segera memerintahkan satpol PP untuk menyegel usaha tersebut jika tak segera mengurus perizinan. Dinas Perizinan Kabupaten Bengkulu Tengah telah melayangkan surat teguran sebanyak 3 kali, namun respon yang didapat hanya nihil.

Pihak pengurusan izin pun mengaku tak mempersulit pengurusan izin usaha-usaha yang berkembang di Bengkulu Tengah. “Pengurusan izin dalam mendirikan sebuah usaha itu sangat penting, karena mereka (Pemilik Usaha) akan memberikan retribusi pajak kepada daerah yang otomatis akan masuk menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi daerah tempat berdirinya usaha tersebut” Ujarnya.

Dengan tidak diurusnya surat izin usaha ini oleh Buffet Tris ini, Pemda Bengkulu Tengah  tidak bisa memungut retribusi pajak untuk daerah, padahal ini tentulah sangat penting untuk memberikan ‘kontribusi’ kepada daerah tempat berdirinya usaha tersebut (Bengkulu Tengah, red).

Hal berbeda justru datang dari pihak pengelola Buffet Tris, Nano. Mereka mengklaim sudah mengurus izin usaha. Terkait akun ‘Vicky Caesar Utama’, ia membenarkan akun tersebut adalah milik anak dari pengusaha Buffet Tris. “Tetapi untuk kejelasannya saya kurang tahu, kalau dilihat nama dari akun itu sama dengan milik anak pemilik dari Buffet Tris” Ujarnya. Ditambahkannya lagi, pihak Buffet Tris saat ini sedang mengurus izin usaha mereka. (**)