Kota Bengkulu, mediabengkulu.co – Untuk besaran tarif retribusi parkir pada event tabut, yang akan dilaksanakan pada tanggal 6 – 16 Juli 2024 mendatang.
Pemerintah Kota Bengkulu masih mengacu pada peraturan daerah yakni sebesar Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp 3.000 untuk roda empat.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu, Nurlia Dewi, Rabu (4/7/2024).
Nurlia mengatakan, berdasarkan hal tersebut Pemerintah Bengkulu melarang pengelola parkir yang bertugas melakukan penarikan retribusi diluar ketentuan.
“Sebab telah masuk dalam ranah pungutan liar dan dapat ditindak oleh pihak yang berwenang, kalau di luar ketepatan,” ungkap Nurlia.
Pihaknya menargetkan tarif setoran retribusi parkir pada event tabut nanti sebesar Rp 50 – 60 juta. Nurlia meyakini target tersebut dapat tercapai selama pelaksanaan event tabut berlangsung.
Adapun pengelolaan parkir pada zona delapan berada di sejumlah wilayah seperti area depan Bencoolen Indah Mall.
Kelurahan Penurunan, Kelurahan Anggut, Kelurahan Pasar Melintang, kawasan depan Bank Indonesia dan di depan Polresta Bengkulu.
Nurlia menuturkan, melalui pembantu koordinator parkir zona delapan akan mengusahakan capaian target yang sudah ditetapkan tersebut.
Untuk hasilnya masih akan melihat Jumlah pendapatan parkir kendaraan real selama pelaksanaan event tabut.
Kemudian, untuk mencapai target realisasi pendapatan asli daerah parkir, pembantu koordinator zona delapan.
Meminta pihak pemenang EO pengelolaan parkir tabut dapat bekerja sama dengan cara mengklasifikasi kawasan yang menjadi lahan parkir dan kawasan yang akan menjadi lapak pedagang. (MC)
Editor: Sony