Berawal Jual Beli Tanah, Warga Kota Bengkulu Tewas Ditikam

Konferensi pers Polda Bengkulu (dok. ist)

Bengkulu, mediabengkulu.co – Berawal dari jual beli tanah, seorang wanita berinisial MW (62), warga Raden Fatah, Kelurahan Sumur Dewa, Kota Bengkulu, ditikam hingga meninggal dunia oleh tersangka DA (60), warga Dataran Tapus, Kabupaten Rejang Lebong.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Anuardi, didampingi Ps. Kasubdit Jatanras Ditreskrimum, Kompol Ahmad Musrin Muznu, saat press conference, Rabu (13/11/2024).

“Awalnya korban dan tersangka ini mau jual beli tanah yang berlokasi di Kabupaten Rejang Lebong melalui perantara.” ungkap Kombes Pol. Anuardi.

Kabid Humas menjelasakan, ditahap awal tersangka telah membayarkan uang muka sebesar Rp 10 Juta, kemudian selang beberapa waktu dibayarkan lagi Rp 20 Juta, dan terakhir tersangka ini menyerahkan kembali Rp 60 Juta.

Sehingga total tersangka menyerahkan uang sebesar Rp 90 Juta, dengan perjanjian pembelian tanah sebesar Rp 110 Juta.

Namun ketika tersangka datang ke lahan dengan niat ingin membersihkan lahan, tiba-tiba ada orang lain yang melarang tersangka untuk membersihkan tanah tersebut dengan alasan kalau lahan sudah dia beli dari korban.

Atas kejadian itu tersangka kemudian menghubungi korban karena ingin meminta konfirmasi atas kejadian tersebut.

Selanjutnya pada tanggal 8 November 2024 pukul 09.30 WIB, disepakati antara tersangka dan korban untuk bertemu di rumah anak korban, di Kelurahan Sumur Dewa, Kecamatan Selabar, Kota Bengkulu.

Setelah dipersilahkan masuk ke teras rumah anak korban, kemudian korban dan tersangka terlibat cekcok mulut, seketika tersangka gelap mata dan mengambil pisau yang ada di tas pinggang tersangka.

Tersangka langsung mengayunkan pisau ke arah dada korban yang mengakibatkan korban tewas akibat mengalami luka tusuk.

Setelah melakukan penusukan, tersangka langsung melarikan diri dari rumah korban dan menyerahkan diri ke Polda Bengkulu dan mengakui semua perbuatannya.

“Pengakuan tersangka dirinya datang ke rumah korban karena ingin membicarakan permasalahan lahan yang ia beli dari korban namun ketika membicarakan masalah pengembalian uang terjadi selisih paham,” ungkap Kombes Pol. Anuardi.

Antara korban dan tersangka ini terjadi jual beli tanah kurang lebih seluas 27.953 M² atau kurang lebih 2 hektar lebih, dengan sertifikat tanah tersebut atas nama suami MW, namun di perjalanan pembelian lahan dibatalkan oleh tersangka dikarenakan telah di jual kepada orang lain.

Kasubdit Jatanras menambahkan, setelah pembatalan itu, tersangka datang kerumah anak korban yang berada di Sumur Dewa Kota Bengkulu, saat kejadian tersebut tersangka memang datang berdua dengan anaknya, akan tetapi anak tersangka tidak mengetahui akan terjadi pembunuhan.

Pasalnya saat kejadian anak tersangka tidak ada di lokasi, anak tersangka baru ada di lokasi saat mendengar ada teriakan dari dalam rumah korban.

Saat anak korban tiba di lokasi, dirinya melihat tersangka sudah melakukan penusukan terhadap korban, dan posisi korban sudah tergeletak.

Atas kejadian ini tersangka dan anaknya langsung meninggalkan rumah korban, dengan menggunakan mobil yang mereka kendarai.

“Setelah kejadian itu, tersangka ini diantar oleh anaknya langsung menyerahkan diri ke Polda Bengkulu,” kata Kompol Ahmad Musrin Muznu. (Humas)

Editor: Sony