Bengkulu, mediabengkulu.co – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bengkulu menanggapi terkait dengan Pemungutan Suara Ulang di 5 TPS.
Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, mengungkapkan, 5 TPS yang melakukan PSU meliputi Kota Bengkulu, Kabupaten Seluma dan Mukomuko.
PSU terjadi salah satunya karena tidak adanya tanda tangan dari Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
“Itu terjadi di Mukomuko yaitu TPS 9 Penarik yang meliputi Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten,” ungkap dia, Selasa (20/2/2024).
Eko mengatakan, pihaknya mendapat rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten terkait PSU di TPS 9. Dikarenakan terdapat 58 surat suara yang sudah dicoblos, tetapi belum di tanda tangani ketua KPPS dan ada yang ditandatangani sebelum perhitungan suara.
Selanjutnya Eko menjelaskan, PSU di TPS 16 Pekan Sabtu Selebar untuk pemilu Presiden, DPD dan DPR RI. Sedangkan PSU di Seluma meliputi Pilpres, DPR, DPD dan DPRD Provinsi.
“Penyebab PSU di Kabupaten Seluma dan Kota Bengkulu hampir serupa, yaitu karena pemilih tidak terdaftar DPT dan DPTb yang menggunakan hak pilih dengan KTP-El tidak sesuai alamat yang tertera di KTP-El itu,” tutup Eko. (Nur)
Bawaslu Ungkap Penyebab PSU di 5 TPS
