Bawaslu Kota Beri Reward Kepada Panwaslucam Terkait Pelaporan

Bawaslu Kota Beri Reward Kepada Panwaslucam Terkait Pelaporan, Jumat (16/06/2023). (foto : 81mediabengkulu.co)

Bengkulu, Mediabengkulu.co – Dalam rangka mendorong semangat kerja jajaran Pengawas, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu memberikan reward kepada jajaran Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan yang sudah menyelesaikan tugas pelaporan bulanan.

Disampaikan Staf Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Kota Bengkulu M. Amirul Rizqi, atas inisiatif Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Bengkulu dan Bendahara.

Guna mendorong semangat kerja jajaran Pengawas Ad Hoc kita memberikan reward.

“Kalau dinilai dengan rupiah mungkin tidak seberapa rewardnya, tapi ini bagian dari upaya Bawaslu Kota Bengkulu dalam membangun budaya kerja yang baik, kompetitif, efisien, dan professional,” kata Amirul Rizqi, Jumat (16/06/2023).

Dilanjutkan Amirul, agenda ini didukung oleh Korsek dan Bendahara Bawaslu Kota Bengkulu.

“Dukungan dari Korsek Bawaslu Kota, Erliana Hastuti dan Bendahara M. Sugiman, akhirnya kita berinisiatif untuk memberi reward sederhana bagi Panwaslu Kecamatan yang cepat dalam menyelesaikan dan menyampaikan laporan,” ujar Amirul Rizqi.

Ditambahkan Amirul, hari ini telah dilakukan penandatangan SPTJM (Syarat Pencairan Operasional) dan Penyerahan SPJ operasional kecamatan untuk bulan Mei dan Juni yang diterima langsung oleh Bendahara Bawaslu Kota Bengkulu.

Adapun kecamatan yang sudah menyampaikan dan mengumpulkan SPJ yakni kecamatan Ratu Samban, Sungai Serut, dan Gading Cempaka.

“Semuanya telah kita beri reward sebagai bentuk apresiasi kita kepada Pengawas Ad Hoc yang telah menjalankan tugasnya,” ungkap Amirul Rizqi.

Sementara itu, M. Sugiman menerangkan hal ini juga dalam upaya Bawaslu Kota membangun budaya kerja yang profesional dan kompetitif.

“Semoga dengan adanya reward ini, guna memotivasi kecamatan untuk dapat berlomba-lomba dalam menyelesaikan tugas seperti SPJ agar lebih cepat dan tanggap,” demikian M. Sugiman. (81mediabengkulu.co)