Bengkulu, mediabengkulu.co – Bawaslu Kota Bengkulu melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) bersama Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dimulai dari Bawaslu Kota Bengkulu, Kamis (16/11/2023).
Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmat Hidayat menyampaikan, bahwa bersama Satpol PP juga dengan KPU selalu konfirmasi terkait penertiban.
“Yang paling utama hari ini kita lakukan di poros utama yang sudah jelas melanggar perda,” sampai Rahmat.
Rahmat menambahkan, hal itu sudah di upayakan dan bersurat secara resmi agar menghimbau melakukan penertiban hari ini menjadi 3 zona sedangkan yang melakukan penertiban itu ada Satpol PP dan lingkungan hidup.
“Kami Bawaslu KPU juga ingin memberikan pemahaman bahwa saat ini yang namanya APK dan APS melanggar yang tudak sesuai Perda dan surat edaran gubernur terkahir itu akan semuanya tetap kita tertibkan,” tegas Rahmat.

Selain itu Ketua Satpol PP Yurizal sesuai permintaan Pawanslu itu ada 30 dibagi 3 regu menjadi 10 orang dalam 1 regu.
“Kalau selesainya kita mengikuti pawaslu, kita tunggu seperti apa penertiban APK dan harapan kedepannya kita tunggu informasi dari Pawanslu,” ungkap Yurizal.
Pesan untuk jajaran juga agar pencopotan APK akan dilakukan dengan cara yang baik tidak ada nantinya rusak kemudian tidak ada yang namanya pilih-pilih parta sehingga apapun yang melanggar sesuai dengan petunjuk panwaslu. (Nur)