Baru Keluar Dari Penjara, Mantan Kepala Desa Di Rejang Lebong Kembali Ditangkap

foto: istimewa

Rejang Lebong, mediabengkulu.co – Baru saja menghirup udara bebas usai terjaring dalam operasi tangkap tangan, karena diduga memeras kelompok tani karya muda di Desa Air Bening, Kecamatan Bermani Ulu Raya, beberapa waktu lalu.

Mantan Kepala Desa Turan Baru, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong, Supran Efendi (42), kembali diamankan oleh pihak Polres Rejang Lebong pada Jumat, 28 Februari 2025.

Supran Efendi, diamankan terkait dugaan tindak pidana korupsi APBDes Turan Baru pada tahun 2017 lalu.

Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi para pelaku tindak pidana korupsi, khususnya di wilayah Rejang Lebong, bahwa tidak ada kata kadaluarsa untuk kejahatan korupsi.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Eko Budiman, melalui Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP S.Simanjuntak, menjelaskan mantan Kepala Desa itu, diamankan oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Rejang Lebong setelah sebelumnya menghilang, usai ditetapkan sebagai tersangka.

“Sebelumnya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Sekarang tersangkannya sudah kita amankan di Mapolres, untuk menjalani pemeriksaan intensif,” Jelas AKP S.Simanjuntak, Jumat (7/3/2025).

Kronologis penangkapan, bermula pada Hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekitar jam 19.30 WIB, Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Rejang Lebong mendapat informasi, bahwa tersangka sedang berada di rumahnya di Desa Turan Baru.

Tidak menyia-nyiakan kesempatan itu, tim unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Rejang Lebong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, IPTU Reno Wijaya, langsung melakukan pemetaan dan memastikan keberadaan tersangka.

Sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka berhasil ditangkap dan diamankan di Mapolres Rejang Lebong.

Tersangka ditangkap atas dugaan perbuatan melawan hukum yang disinyalir menimbulkan kerugian keuangan negara pada kegiatan Pembangunan / Fisik di Desa Turan baru, pada tahun 2017 lalu.

Dugaan sementara, kerugian negara atas perbuatan korupsi yang dilakukan tersangka ini, sekitar Rp 533 juta.

Sebelumnya, Supran Efendi, pernah terjaring OTT usai memeras kelompok tani karya muda di Desa Air Bening Kecamatan Bermani Ulu Raya.

Pada Januari 2018 silam, penyidik Polres Rejang Lebong juga pernah menahan Supran Efendi, kepala Desa Turan Baru, terkait kasus penggunaan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai kades pada pertengahan 2017. (Yurnal)