Kepahiang, mediabengkulu.co – Hingga akhir tahun 2024, dari total 26 pengembang perumahan nasional di Kabupaten Kepahiang, hanya dua pengembang yang berhasil menyerahkan aset perumahannya kepada Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
Kedua perumahan tersebut adalah Perumahan Pesona Kepahiang yang dikembangkan oleh PT C1 Mitra Griya Taba Tebelet dan Perumahan Griya Asri.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, Jono Antoni, melalui Kepala Bidang Aset, Herwin Noviansyah, menjelaskan bahwa perumahan yang telah menyerahkan asetnya kini bisa mendapatkan dukungan pembangunan sarana dan prasarana umum dari anggaran daerah.
“Kedua perumahan ini telah memenuhi syarat, sehingga asetnya dapat diterima dan dicatat dalam daftar aset daerah,” ujar Herwin.
Namun, upaya serupa belum berhasil dilakukan oleh pengembang lain seperti PT Adline, yang menangani Perumahan Raflesia.
Menurut Herwin, PT Adline telah mencoba menyerahkan aset perumahannya tetapi gagal memenuhi persyaratan administratif.
“Aset yang diserahkan tidak memiliki nilai karena pembangunannya belum 100 persen selesai, sehingga tidak dapat dimasukkan dalam daftar aset daerah,” tambahnya.
Tantangan lain yang dihadapi adalah perumnas yang pengembangnya sudah tidak aktif atau tidak diketahui keberadaannya.
Herwin menyebutkan bahwa warga setempat masih memiliki peluang untuk menyerahkan aset perumahan kepada Pemkab Kepahiang.
Proses ini dapat dilakukan dengan mengajukan surat resmi yang ditandatangani oleh ketua RT dan ketua RW.
“Jika warga mengajukan penyerahan aset, pemerintah akan mencatatnya, dan pengembang yang terbukti tidak bertanggung jawab akan dimasukkan dalam daftar hitam atau blacklist. Ini untuk memastikan mereka tidak bisa lagi beroperasi di Kepahiang,” tegas Herwin.
Penyerahan aset perumahan kepada pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memastikan fasilitas umum dapat dibangun dan digunakan oleh masyarakat.
Namun, proses ini membutuhkan kepatuhan penuh dari pengembang, terutama dalam menyelesaikan pembangunan hingga 100 persen dan memastikan legalitas dokumen seperti sertifikat.
Dengan hanya dua pengembang yang berhasil hingga saat ini, Pemkab Kepahiang masih memiliki pekerjaan besar untuk memastikan pengembang lain memenuhi kewajibannya.
“Kami berharap seluruh pengembang dapat segera menyelesaikan proses penyerahan aset, karena ini berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” tutup Herwin. (Adv)