SELUMA,- Pemungutan suara di Desa Sekalak Kecamatan Seluma Utara terpaksa diulang. Ini setelah adanya temuan 7 pemilih eksodus pada pemilu 17 April lalu, KPU menetapkan adanya pemungutan suara ulang. Ketua KPU Seluma Sarjan Efendi SE mengatakan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) ini dilaksanakan usai pihaknya bersama pihak terkait menggelar rapat pleno pada Rabu (24/4).Hal ini diperkuat setelah pihaknua menerima laporan tertulis KPPS Desa Sekalak dan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Seluma.
” PSU dilatarbelakangi adanya 7 pemilih eksodus dari Desa Sekalak yang ikut menggunakan hak suaranya yakni 3 orang di TPS 1 dan 4 orang di TPS 2, tanpa menunjukkan formulir model A 5″ ujar Ketua KPU Seluma, Sarjan Efendi SE, Jumat (25/4)
Sejauh ini pihaknya masih me.persiapkam pendistribusian logistik untuk menuju salah satu desa pedalaman di Kecamatan Seluma Utara ini.
” Sesuai data jumlah DPT di TPS 1 tercatat ada 160 orang dan DPT di TPS 2 tercatat ada 184 orang,” katanya.
Sementara itu, terkait adanya pemungutan suara ulang, pihaknya memastikan tidak ada tambahan honorer bagi penyelenggara pemilu di tingkat desa yakni KPPS. Pasalnya, menurutnya hal itu merupakan tanggung jawab mereka.
” Sesuai dengan SK tugas mereka masih berlaku selama sebulan kedepan. Yakni terhitung sejak 10 April hingga 9 Mei,” kata Sarjan.Besarnya honor yang diterima yakni untuk ketua KPPS Rp 550 ribu dan anggota Rp 500 ribu diluar pajak. (AN)