Bengkulu, – Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu siang ini (02/02) menggelar Rapat Penjadwalan Pembahasan Ulang Propemperda tentang Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bengkulu dan sepuluh Raperda Lainnya.
Wakil Ketua II Alamsyah M TPd selaku pimpinan rapat mengatakan penjadwalan pembahasan ulang terhadap Raperda RTRW dilakukan atas permintaan secara resmi Pemerintah Kota Bengkulu karena masih ada materi dalam Raperda yang belum dibahas dalam Rapat Pembahasan beberapa waktu lalu.
“Ada surat dari Pemerintah Kota minta dijadwalkan pembahasan ulang Raperda RTRW karena ada materi yang belum sempat dibahas, agar nanti produk Perda yang dihasilkan memang benar-benar berkualitas dan dapat dipergunakan dalam jangka waktu yang panjang,” jelas Alamsyah.
Pembahasan ulang Raperda RTRW Kota Bengkulu 2020-2040 dan Pembahasan terhadap sepuluh Raperda lainnya akan dimulai tanggal 8 Februari 2021 oleh Bapemperda dan Tim Legislasi Daerah Pemerintah Kota Bengkulu. (Adv)