Mukomuko, mediabengkul.co – Baliho milik Paslon Edwar – Ruslan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko diduga sengaja dirusak oleh orang tidak bertanggung jawab.
Menanggapi permasalahan ini, maka Tim pemenangan nomor urut 04 Edwar – Ruslan, berencana membawa persoalan ini ke ranah hukum dan bakal melaporkan kejadian ini sebagai kejahatan pidana Pemilu.
‘’Kami mengecam tindakan oknum pelaku yang merusak APK pasangan Edwar-Ruslan. Tindakan perusakan baliho telah melanggar pidana Pemilu pasal 187 ayat (4) Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada,” tegas Irsyad, Sekretaris Tim Pemenangan, Jumat (25/10).
Walau begitu, Irsyad belum mengetahui secara pasti peristiwa yang terjadi, sebab pihaknya baru sebatas menerima laporan dari tim di lapangan.
‘’Seperti apa kronologinya kita belum mengetahui pasti, karena ini masih sebatas informasi dari tim di lapangan, dan kita masih berada di luar daerah,’’ kata Irsyad.
Diketahui, APK berupa satu lembar baliho pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 04 Edwar – Ruslan, yang dipasang di ruas Jalan Sultan Takdir Khalifatullah, Desa Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko, ditemukan dalam kondisi robek dan rusak.
Laporan: Wisma // Editor: Sony