Jakarta, mediabengkulu.co – Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR RI membahas penyelesaian sengketa pertanahan di Surabaya dalam RDP dan RDPU, Selasa (18/11/2025).
Sekjen ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa kementerian akan menuntaskan persoalan secara adil, objektif, dan sesuai aturan.
“Kami ingin memastikan kepastian hukum bagi masyarakat. Semua proses harus objektif dan berbasis data valid,” tegas Dalu di Gedung Nusantara, DPR RI.
Sengketa ini melibatkan klaim PT Pertamina atas dua bidang tanah berstatus Eigendom Verponding (EV) yang kini dikuasai dan ditempati masyarakat, sebagian bahkan sudah bersertipikat.
Dalu menekankan pentingnya kehati-hatian dan verifikasi menyeluruh sebelum menentukan keputusan.
Ia menyebut penyelesaian dapat ditempuh melalui berbagai mekanisme, termasuk UU Perbendaharaan Negara dan Perpres 62/2023 tentang Reforma Agraria.
Kementerian ATR/BPN juga mendorong penyelesaian kolaboratif dengan melibatkan GTRA Provinsi, Satgas Anti-Mafia Tanah, Pemprov Jatim, Pemkot Surabaya, Kementerian Keuangan, serta PT Pertamina.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa sengketa pertanahan tidak hanya soal dokumen, tetapi juga keadilan sosial.
“Negara harus hadir menyelesaikan persoalan secara transparan dan berkeadilan,” ujarnya.
Rapat ditutup dengan harapan adanya langkah lanjutan yang memberi kepastian hukum bagi masyarakat.
Hadir pula Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, serta jajaran pimpinan Kementerian ATR/BPN. (**)
Bahas Sengketa Tanah Surabaya dengan Komisi II DPR, Sekjen ATR/BPN: Kami Selesaikan Secara Objektif







