Babinkamtibmas Polsek Pino  Mediasi Warganya Bertikai

Babinkamtibmas Polsek Pino Mediasi Warganya Bertikai, Jum'at (7/4/23) di di kantor Polsek Pino Polres Bengkulu Selatan. (foto : ist)

MANNA, mediabengkulu.co  –  Polsek  Pino Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu melaksanakan Problem Solving penyelesaian permasalahan Selisih pahampada hari Jum’at (7/4/23) di di kantor Polsek Pino Polres Bengkulu Selatan.

Problem Solving penyelesaian penyelesaian permasalahan Selisih paham  ini dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas  Briptu Redo.P dan Briptu Jevry yang telah mencapai kesepakatan damai.

Kegiatan Problem Solving tersebut dilaksanakan di Balai Desa Air Umban Kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan dengan melibatkan masing masing kedua orangtua pihak yang bermasalah  dan keluarga masing masing serta aparat desa dan Babinsa.

Polsek Pino Polres  Bengkulu Selatan  sebelum pelaksanaan Problem Solving telah menerima laporan tentang permasalahan selisih paham antara DB. A(Dkk)( 16 tahun) ,warga Desa Tanjung Eran kec Pino ( pihak pertama) dengan A. F.N (Dkk) ,15 tahun,warga Desa Air Umban kec Manna (pihak kedua)

Yang dilaporkan kepada Pihak Kepolisian Sektor Pino Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu.

Setelah dilakukan upaya tindakan Kepolisian kemudian dilaksanakan  musyawarah di  Aula Balai Desa Air Umban Kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan dan mediasi didampingi oleh Bhabinkamtibmas Briptu Redo.P dan Briptu Jevry serta Babinsa.

Kesepakatan damai tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai dengan isinya sebagai berikut

1. Kedua belah pihak sepakat

    untuk berdamai secara

    kekeluargaan

2. kedua Belah Pihak Berjanji Tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

3. Apabila terulang kembali Maka pemerintah Setempat tidak akan menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan kembali dan akan di serahkan kepada pihak yang berwajib.

4. Apabila kedua belah pihak

Mengulangi perbuatannya

kembali di kemudian hari maka

bersedia di tuntut secara hukum

yang berlaku.

Ditempat terpisah Kapolsek Pino Iptu Reno Wijaya, S.E, M.H mengatakan Kedua Belah Pihak Sepakat Menyelesaikan permasalah secara kekeluargaan dan saling memaafkan, Kedua belah pihak tidak akan mengulangi baik perkataan dan perbuatan, Apabila terulang kembali kedua belah pihak siap di proses sesuai hukum yang berlaku di indonesia.

“Bahwa kejadian ini hanya kesalah pahaman saja, mengingat antara kedua belah pihak sudah sama-sama berdamai dan sama-sama menyadari kesalahannya, maka kami wajib mendampingi proses mediasi antara kedua belah pihak,” ujarnya. (mb)