Ayo Segera Pemadanan, NPWP Lama Terakhir Dapat Digunakan 30 Juni 2024

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama II Bengkulu, Indera Gunawan (foto : red/mb)

Bengkulu, mediabengkulu.co – Berdasarkan data dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama II Bengkulu, per 1 April 2024 ada 79.340 peserta wajib pajak di Provinsi Bengkulu, belum memadankan nomor induk keluarga menjadi nomor peserta wajib pajak.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama II Bengkulu, Indera Gunawan, mengungkapkan di Provinsi Bengkulu tingkat pemadanan sudah mencapai 85,4 persen dari 543.597 peserta wajib pajak.

“Implementasinya sudah cukup banyak, tapi kami harap seluruh peserta wajib pajak yang belum, bisa segera,” imbau Indera, Rabu (1/5/2024).

Direktorat Jenderal Pajak terus melakukan reformasi perpajakan melalui perbaikan sistem administrasi dan proses bisnis, termasuk penerapan core tax administration system atau sistem inti administrasi perpajakan.

Implementasi sistem inti administrasi perpajakan mencakup pemadanan NIK dan NPWP, di mana NIK nantinya akan menjadi NPWP format baru dengan 16 digit.

Sehingga diharapkan mulai tanggal 1 Juli 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP akan menggunakan format baru, sedangkan penggunaan NPWP dengan format lama hanya dapat dilakukan hingga 30 Juni 2024.

Indera menambahkan, wajib pajak dapat melakukan pemadanan NIK dan NPWP secara mandiri dengan login ke situs http://www.pajak.go.id lalu masuk ke menu profil, klik data profil, masukkan 16 digit NIK sesuai KTP, dan klik tombol validasi serta ubah profil.

“Jika mengalami kendala dalam pemadanan atau melaporkan SPT tahunan, dapat menghubungi kring pajak 1500200 atau konsultasi ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat,” pungkas Indera. (Red)

Editor : Sony