Kota Bengkulu, mediabengkulu.co – Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu menerima pendaftaran bakal calon wali kota yang melalui jalur perseorangan atau independen, dimulai pada tanggal 5 Mei 2024.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad.
Rayendra mengatakan, bakal calon wali kota yang melalui jalur independen harus memenuhi syarat dukungan minimal 8,5 persen dari daftar pemilih tetap, atau sekitar 22.967 dukungan.
“Langkah ini dilakukan untuk memastikan partisipasi yang adil dan demokratis dalam proses pemilihan wali kota,” ungkap Rayendra, Sabtu (27/4/24).
Setelah berkas dukungan diterima, selanjutnya pihak KPU akan melakukan verifikasi berkas dan faktual sebagai bentuk validasi data yang akurat.
“Selanjutnya kami akan menerima pendaftaran bagi calon yang didukung oleh partai politik,” kata dia (Red)
Editor : Sony