Bengkulu Selatan, mediabengkulu.co – Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan bersama Bappeda Litbang dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah terkait, menggelar kegiatan entry meeting dalam rangka pelaksanaan audit kinerja penurunan angka stunting tahun 2024.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Bappeda Litbang Bengkulu Selatan pada April lalu. Dibuka secara resmi oleh Kepala Inspektorat Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini.
Hadir dalam kesempatan itu tim entry meeting Inspektorat, perwakilan dari Bappeda Litbang, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Perikanan, DPPKBP3A, serta OPD lainnya.
Menurut Hamdan Syarbaini, audit kinerja stunting merupakan proses evaluasi yang bertujuan menilai efektivitas, efisiensi, dan aspek ekonomis dari program pencegahan dan penurunan stunting.
Audit ini dilakukan untuk mengidentifikasi masalah, penyebab, serta risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran, sekaligus mengevaluasi capaian program yang telah dilaksanakan.
“Audit kinerja stunting merupakan bentuk evaluasi untuk mengidentifikasi masalah, penyebab, dan risiko terjadinya stunting,” jelas Hamdan, Jumat (13/6/2025).
Ia menjelaskan, dasar hukum pelaksanaan audit kinerja ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021–2024.
Hamdan berharap seluruh OPD terkait dapat menjalin kolaborasi yang baik dalam mendukung upaya penurunan angka stunting di Kabupaten Bengkulu Selatan, serta berharap kegiatan entry meeting dan audit kinerja ini dapat berjalan dengan lancar. (Adv/Sugianto)
Audit Kinerja Stunting 2024 Resmi Dimulai, Inspektorat Gandeng OPD Terkait
